JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan kerangka Basel III akan diterapkan dengan mengedepankan kepentingan nasional sehingga diharapkan peran perbankan dapat optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Hal itu disampaikan usai menghadiri pertemuan para Gubernur Bank Sentral dan Pimpinan Otoritas Pengawas Sektor Jasa Keuangan (The Group of Governors and Heads of Supervision/ GHOS) dari 27 negara-negara anggota The Basel Committee on Banking Supervision di European Central Bank, Frankfurt, Jerman, Jumat pekan lalu.
“Dalam menerapkan standar internasional OJK akan tetap mengedepankan kepentingan nasional. Seperti perlakuan bobot risiko sovereign exposure (obligasi pemerintah) yang ada di aset perbankan, kami akan tetap menggunakan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (AT MR) nol persen.
Ini merupakan contoh keberhasilan diplomasi internasional yang berjalan alot dan memakan waktu cukup lama,” kata Wimboh dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/12). Menurut Wimboh, keputusan forum GHOS memfinalisasi kerangka basel III yang akan lebih simpel diimplementasikan untuk industri perbankan, termasuk untuk regulator dalam memantau penerapannya.
“Kompleksitas perhitungan AT MR bank akan berkurang dan juga dapat memperbaiki aspek comparability dan transparansi,” katanya.
Reformasi Perbankan
Agenda utama dalam pertemuan GHOS kali ini adalah memfinalisasikan beberapa reformasi regulasi sektor perbankan dalam kerangka penerapan Basel III (the Basel III post-crisis regulatory reforms).
Wimboh menambahkan bahwa dengan penetapan beberapa agenda reformasi Basel III ini berarti reformasi pengaturan sistem perbankan global dalam kerangka Basel III telah lengkap dan selanjutnya GHOS akan fokus pada konsistensi penerapannya melalui Regulatory Consistency Assessment Programme (RCAP).
Pengaturan yang telah ditetapkan tersebut akan mulai berlaku di 1 Januari 2022 dan bertahap selama lima tahun. Begitu juga dengan pengunduran penerapan basel III untuk market risk, dari sebelumnya di tahun 2019 menjadi 1 Januari 2022.
bud/E-10