tanjungpinang pos – Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Malaysia dibekuk Customs Narkotic Team Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam saat memasuk di pelabuhan Internasional Batam Center. Dari tangan pria yang diketahui bernama Mohamad Shafiq bin Sulaiman (29) dengan nomor paspor A 40061791/ exp 12 Peb 2022 terbukti berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu dan morfin.
Penangkapan terhadap penumpang kapal Mv Indo Mas 3 berlangsung pada Senin (14/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Dia baru saja berlayar dari Stulang Laut menuju Batamcenter. Saat melintasi x-ray petugas merasa curiga dan memeriksanya Ternyata diketahui dia membawa 10 gram morfin dan 120 gram sabu yang disimpan di dalam tubuhnya.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Tipe B Batam Raden Evy mengatakan penangkapan terhadap pria tersebut berawal dari kecurigaan petugas. “ Setelah dilakukan analisis paspor dan wawancara serta tes urine ditemukan 3 paket yg disembunyikan di dalam anusnya,” Dijelaskan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 120 gram sabu dan 10 gram morfin yang dikemas dalam 3 paket.
“ Setelah mengetahui dia menyimpan sabu dan morpine Selanjutnya kita paksa dia untuk mengeluarkan barang itu,” tutur Evy. Modusnya dengan cara menyimpan barang tersebut di dalam anus kini Pelaku sudah diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri untuk proses selanjutnya. Penangkapannya, bermula dari kecurigaan petugas karena gerak-geriknya Kita akan terus memaksimalkan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke Batam,” pungkasnya.