Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, Terkait Tugas Pengawasan atas Pelanggaran Pemilu
Anggapan tersebut muncul karena banyaknya informasi hoaks yang mengatakan Bawaslu hanya menindak yang berkaitan dengan paslon tertentu saja. Kenyataan ini merugikan Bawaslu jika informasi tersebut tidak ditindaklanjuti.
Untuk mengupas hal itu, Koran Jakarta mewawancarai Ketua Bawaslu, Abhan, di Jakarta. Berikut isi wawancaranya.
Bawaslu dianggap banyak pihak tidak tegas dalam menindak pelanggaran pemilu. Tanggapan Anda?
Oh, tidak benar itu, kami (Bawaslu) melakukan tugas penindakan sesuai ketentuan UU Pemilu, sehingga bisa kami pertanggungjawabkan. Maka dari itu, jika ada yang salah maka kita proses sesuai aturan hukum yang ada.
Banyak juga yang mengatakan maraknya pelangaran pemilu yang tidak diproses Bawaslu secara hukum dapat menjadi ancaman masa depan demokrasi, pendapat Anda?
Itu juga kami sudah memproses sesuai ketentuan peraturan. Buktinya ada sekitar 45 kasus yg diproses pidana dan telah diputus oleh pengadilan.
Apakah sebagai pengawas, Bawaslu terjebak pada pemahaman perbuatan pelanggaran hukum dalam arti sempit?
Itu juga tidak benar, contoh saja terkait netralitas ASN, Bawaslu melarang ASN harus netral dalam Pemilu 2019. Tapi bukan berarti ASN tidak boleh memilih, karena ASN juga warga negara yang dijamin haknya dalam pemilu. Karena tidak boleh ada perlakuan yang berbeda kepada masyarakat karena perbedaan pilihan politik
Apa anggapan-anggapan tersebut berpotensi mendelegitimasi Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu?
Tentu ya, misal saja penyebaran informasi soal tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos awal Januari lalu, itu juga berpotensi mengganggu tahapan Pemilu 2019. Terkait isu-isu hoaks yang menyerang penyelenggara pemilu, Bawaslu bersama dengan KPU, berupaya memastikan, melakukan klarifikasi dan konfirmasi atas segala jenis informasi.
Terkait hal itu, apa yang Bawaslu lakukan untuk mengantisipasinya?
Bawaslu mengidentifikasi potensi dan permasalahan untuk mengatasi pengaruh dinamika lingkungan strategis terutama politik lokal dan politik nasional terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Bawaslu. Bawaslu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai lembaga pengawas pemilu dituntut untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berkualitas, dan bermartabat, yaitu pemilu yang dalam proses pelaksanaannya transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif, serta hasilnya yang dapat diterima oleh semua pihak.
Selain itu?
Selain itu, Bawaslu juga menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada akhir 2019 lalu, untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan menghadapi pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara serentak tahun 2019. rama agusta/AR-3