Terbukti Salah Gunakan Kewenangan
Bendaharawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Agam, Darnofal, divonis hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim menyebut terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan wewenangnya. Atas perbuatannya, negara rugi sebesar Rp 291 juta.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Irman Munir didampingi hakim anggota Zulaikha dan Ellisia Florence di Pengadilan Negeri Tipikor Padang, Jumat (22/9).
Atas putusan itu, terdakwa Darnofal yang datang memakai peci, baju putih dan celana dasar hitam didampingi keluarga dan pengacaranya, memilih pikir-pikir terlebih dahulu untuk menerima atau mengajukan banding. Usai sidang, terdakwa kembali digiring ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Padang untuk menjalani penahanan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Agam menuntut bendahara BPBD Agam ini dengan pasal 2, 3 dan 8 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Pada persidangan sebelumnya, tim JPU menjerat terdakwa dengan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” beber Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Agam, Firmansyah yang juga ketua tim JPU pada kasus ini.
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, setelah sempat membawa kabur uang senilai Rp 291.196.000 selama empat bulan, akhirnya terdakwa Darnofal menyerahkan kembali uang tersebut kepada Kejaksaan Negeri Agam sebagai barang bukti, Senin lalu (4/4).
Dalam persidangan, sesuai juga dengan hasil pemeriksaan sebelumnya, Darnofal telah mengakui perbuatannya. Terdakwa juga menuturkan uang sebesar Rp 291.196.000 tersebut telah habis karena dia ditipu kawannya. ”Dalam persidangan belum terungkap indikasi adanya keterlibatan pelaku lain,” beber Firmansyah usai persidangan itu.
Diketahui, Darnofal merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III. Sehari-hari dia dipercaya oleh mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Agam, Bambang Warsito, sebagai bendahara di instansinya. Lalu, pada Jumat 16 Desember 2016 Darnofal mencairkan uang Rp 291.196.000 melalui metode ganti uang (GU) di Bank Nagari Cabang Pariaman.
”Sebelumnya, tersangka mencoba meminta pencairan dana itu di Bank Nagari Cabang Lubukbasung. Karena jumlah uang yang diminta dalam jumlah besar sementara saldo tidak mencukupi, maka pihak bank menghubungi kantor cabang Pariaman untuk menanyakan ketersediaan dana cash. Setelah dipastikan ada stok saldo di cabang Pariaman, akhirnya Darnofal berangkat ke Pariaman pada hari yang sama,” jelas Firmansyah.
Setelah uang cair, lanjutnya, Darnofal kemudian berangkat ke Jakarta pada hari itu juga menggunakan pesawat. Besar kemungkinan, Darnofal telah menyiapkan tiket untuk berangkat ketika mencairkan dana tersebut.
”Kuat dugaan, perbuatan terdakwa memang telah direncanakan karena tiket sudah di tangannya ketika dana tersebut cair,” jelas Firmansyah lagi.
Karena tak kunjung kelihatan batang hidungnya selama beberapa hari, kasus ini kemudian dilaporkan oleh Bambang Warsito ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam. Sejumlah kegiatan yang diagendakan pihak BPBD Agam sempat tersendat akibat ulah Darnofal tersebut.
Dari pengakuan Darnofal kepada penyidik, dia telah kembali ke Lubukbasung sejak Minggu 29 Januari 2017. Dia juga sudah beberapa kali mangkir saat dipanggil menjalani beberapa kali pemeriksaan. Atas alasan itulah, kasus ini jadi terkesan berlarut-larut.
”Kendati uang sudah dikembalikan, proses hukum tentu tetap berlanjut. Setelah mendengarkan vonis oleh hakim, kami akan melakulan kajian untuk menentukan keputusan banding atau tidaknya dalam kurun spekan ke depan,” pungkas Firmansyah. (*)
LOGIN untuk mengomentari.