Selasa, 18 Juni 2019 11:09 WIB
BIREUEN – Satreskrim Polres Bireuen menangkap lima pelaku judi online beserta sejumlah barang bukti di salah satu warnet di Desa Meunasah Dayah, Kecamatan Peusangan, Bireuen, Minggu (16/6).
Kapolres Bireuen didampingi Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH dan Kasatres Narkoba, Iptu M Nazir SH mengatakan, pelaku judi atau jarimah maisir yang ditangkap di salah satu warnet tersebut merupakan warga warga Peusangan.
Para tersangka berinisial Saf (39), Mu bin MA (35), Edi S (25), Sam (27), dan Is (38). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat unit monitor komputer, empat CPU, empat mouse, dan empat keyboard komputer, kartu ATM dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kelima tersangka melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayah. Ancaman hukuman berupa cambuk 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas atau penjara 12 bulan. (yus)