JAKARTA- Bank Indonesia (BI) menyanggah tudingan kalangan yang tidak bertanggungjawab soal dana haji sebesar 600 juta dollar AS yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) digunakan untuk stabilisasi nilai tukar rupiah. “Pemberitaannya tidak benar,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo di Jakarta, pekan lalu. Menurut dia, BPKH memiliki kewenangan internal dan mutlak dalam menempatkan dana haji yang menganggur tersebut baik dalam bentuk rupiah atau valuta asing. Mereka mengelola dana jamaah calon haji baik dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). “Wajar kalau misalnya suku bunga valas rendah, rupiah menguat, ada pergeseran yang semula dananya di valas ke rupiah. Itu keputusan internal dan mutlak BPKH,” kata Perry. Jika mekanisme dana itu masuk ke pasar seperti yang selama ini dilakukan pelaku pasar seperti perbankan, eksportir, importir, korporasi dan termasuk BPKH, maka ada komunikasi antara BI dengan pelaku pasar tersebut agar berjalan kondusif. Komunikasi itu, lanjut dia, menyangkut waktu, jumlah yang dialokasikan termasuk mekanismenya. “Tapi kalau berkaitan bagaimana stabilitas nilai tukar rupiah, itu wewenang BI. Kami selalu komunikasi dengan pelaku pasar bisa bank, eksportir, importir, Pertamina bahkan BPKH waktu masuk pasar, jual beli dan BI kewenangannya menjaga supaya mekanisme valas berjalan baik, kurs stabil dan menguat,” katanya. Sementara itu, BPKH dalam lamannya menyebutkan dana haji itu tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke rupiah dan tetap akan tersedia dalam rekening badan yang digunakan menunjang penyelenggaraan ibadah haji. Kepala BPKH Anggito Abimayu juga mengatakan seluruh dana kelolaan jamaah haji senilai lebih dari 135 triliun rupiah per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.Ant/E-9
in Nasional