in

BJB Jadi Jaringan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menjalin kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk menjadi salah satu jaringan pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan. Dipilihnya BJB karena merupakan salah satu bank daerah yang memiliki jaringan yang cukup baik, tidak hanya di wilayah Jawa Barat dan Banten, tapi juga mencakup beberapa kota lainnya di Indonesia.

Kerja sama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, dan Direktur Komersial Bank BJB, Suartini, di Jakarta, Senin (22/5). “Kerja sama ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan kemudahan kepada calon peserta dalam melakukan pendaftaran dan proses pelayanan klaim. Selain itu juga untuk memperluas jaringan penyebaran informasi tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Krishna.

Melalui kerja sama ini, pekerja ataupun perusahaan dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui outlet Bank BJB. Selain itu, Bank BJB juga melayani pembayaran iuran bulanan peserta, bahkan pelayanan pengambilan klaim JHT dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perbankan, seperti BRI, BNI, dan BTN untuk perluasan jaringan pelayanan.

Direktur Komersial BJB, Suartini, mengatakan seusai ditekennya kerja sama, pihaknya berjanji akan berpartisipasi aktif dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami turut menawarkan dan melayani pendaftaran dan layanan pencairan dana JHT, baik itu untuk kategori peserta Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU),” katanya.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya tidak hanya menawarkan saja, tetapi juga pendaftaran kepesertan BPJS Ketenagakerjaan ada yang bersifat mengikat di BJB, yaitu khusus kepada vendor-vendor yang mengerjakan proyek BJB. “Sejak Jamsostek dulu kami sudah mewajibkannya.

Sekarang setelah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, kita juga masih mewajibkan minimal secara formal vendor terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya. Ke depan, ungkap Suartini, persyaratan itu diperketat lagi, yaitu seluruh rekanan BJB wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. cit/E-3

What do you think?

Written by virgo

Wajah Toleransi

Tingkatkan Akses Kesehatan Desa