in

Bjorka dan Keterbukaan Informasi Publik

Adrian Tuswandi

Komisioner Komisi Informasi Sumbar

BELANTIKA  maya Indonesia dua minggu belakangan heboh ulah akun media sosial Bjorka. Dia berseluncur bebas di dunia maya, dan kerap bikin terperanjat para netizen negara +62 ini. Bahkan mesin pencari informasi seperti Google sering menempatkan kata Bjorka sebagai trending topic.

Bjorka diperoleh dari literasi yang artinya sebagai pohon kecil. Tapi, Bjorka kali ini disebut hacker di Indonesia. Dia secara terang-terangan mengungkap data pribadi elite negeri Merah Putih.

Meski bikin keki dan baper, tapi sebagian orang menganggap cuitan Bjorka memenuhi rasa ingin tahu dan penasaran publik atas peristiwa dan sepak terjang pejabat di negeri ini.

Namun ingat, Indonesia punya aturan tegas dan jelas terkait informasi yang masuk ke ranah privat. Informasi itu tidak bisa “semau gue” disebar ke ranah publik.

Artinya apa? Perilaku membeberkan data pribadi oleh Bjorka ini dalam konteks regulasi sarat pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku di negera ini.

UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah pagar api yang menemboki soal data pribadi tersebut. Identitas pribadi seperti NIK (kabarnya dikaburkan, red), nomor handphone dan email atau nilai tes seseorang adalah informasi dikecualikan. Begitu juga rekam medis dan rekening bank pribadi seorang warga negara di republik ini. Kemudian, semua informasi yang masih di ranah penyelidikan dan penyidikan juga data keuangan lembaga yang belum melewati prosedur audit dari lembaga negara yang berwenang. Itu semua masuk kategori informasi dikecualikan.

Informasi dikecualikan itu tidak boleh ditebar ke ranah publik, ke ranah media sosial sosial, tanpa seizin si pemilik data pribadi itu.

Pada konteks UU Nomor 14 Tahun 2008 jelas Bjorka ini menabrak UU Nomor 14 Tahun 2008 meski sang hacker cukup cerdik menyikapi UU Keterbukaan Informasi Publik terkait nomor induk kependudukan dihitamkan atau diblurkannya.

Dan, si Bjorka ini sudah bisa dibidik atau dijerat dengan ketentuan pidana di UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sesuai Pasal 54 ayat 2:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c  dan huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)

Arirnya, siapa saja tidak dibenarkan menyebarkan informasi dikecualikan menurut ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 itu. Jika disebarkan atau disalahgunakan si empunya data itu, maka  pejabat publik maupun warga negara biasa bisa melaporkan ke pihak berwajib dengan penerapan penegakan hukum pidananya adalah delik aduan.

Regulasi lain di UU ITE lebih tegas lagi. Bagi yang memanfaatkan platform media sosial untuk mengumbar data pribadi dan membuat gaduh serta ada unsur fitnah atau pencemaran nama baik, hukumannya semakin tegas. Ancaman pidananya lebih lama lagi plus denda ketimbang di UU Nomor 14 Tahun 2008.

Pertanyaanya, masihkah negera ini berlarut-larut mensahkan RUU Perlindungan Data Pribadi? Atau biar tarik-ulur UU itu menunggu setiap pejabat publik dan data dikecualikan dipaksa untuk viral di ranah publik.

Terus meski ada UU PDP tentu piranti pengamanannya harus kualifeid nonor satu di dunia. Data itu harus tida bisa di-hackers atau dijebol oleh siapa pun baik hackers nasional. maupun hackers kelas dunia

Kalau lemah dalam perlindungan data pribadi berbasis cyber itu, maka percuma saja UU PDP disahkan. Pasalnya, piranti canggih untuk perlindungan data pribadi setiap warga negara itu adalah kerjanya negara. Kewajiban negara menyiapkan siatem pengamanan  untuk melindungi data itu.

Bjorka dengan dasar UU 14 Tahun 2008, menurut hemat penulis sudah bisa dilaporkan. Jika tidak jelas keberadaan atau identitasnya, maka tangan negara atau intelijen negara harus bekerja all out mengungkap siapa dia sebenarnya. Atau penegakan hukum terkait ini bisa dilakukan dengan mekanisme penanganan in absentia. (***)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pemerintah Kota Bantu Uang Tunai bagi Nelayan Kota Padang

Gunakan Media, Belajar Lebih Bermakna!