Jakarta (ANTARA News) – Kepala Grup Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Heru Chandra menjelaskan mekanisme peserta penerima bantuan pembiayaan iuran dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dikhususkan bagi peserta kelas tiga tidak mampu membayar iuran.
Heru di Jakarta, Kamis, menjelaskan kategori peserta yang mendapat bantuan ialah peserta kelas tiga yang menunggak minimal selama tiga bulan dikarenakan ketidakmampuan membayar yang kemudian diverifikasi oleh Baznas untuk ditetapkan apakah layak menerima bantuan atau tidak.
Peserta kelas tiga tersebut ialah peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) diluar kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PIB) yang ditanggung pemerintah pusat dan daerah.
“BPJS Kesehatan akan memberikan daftarnya kepada Baznas, kemudian Baznas akan memverifikasi dan menentukan apakah layak menerima bantuan atau tidak,” kata Heru.
Baca juga: (Baznas bantu peserta BPJS Kesehatan tidak mampu)
Direktur Amil Zakat Nasional Baznas Arifin Purwakananta menjelaskan pihaknya akan memverifikasi dengan berbagai cara seperti pengisian formulir untuk pengukuran kemiskinan, dan pemetaan kemiskinan.
“Semuanya dilihat apakah keluarga itu miskin atau tidak, dilihat dari rumahnya, tagihan listriknya dan lain-lain,” kata Arifin.
BPJS Kesehatan memilih bekerja sama dengan Baznas untuk verifikasi dan penyaluran bantuan dikarenakan melihat pengalaman lembaga tersebut dalam mengelola dan memberikan donasi pada yang berhak.
Selanjutnya Baznas akan mendaftarkan nama-nama peserta yang diusulkan oleh BPJS Kesehatan dan lolos verifikasi sebagai peserta penerima bantuan pembiayaan iuran dari Baznas.
Arifin mengatakan Baznas akan mendahului memberikan bantuan bagi peserta BPJS Kesehatan yang lebih membutuhkan mengingat jumlah peserta menunggak iuran sangat banyak.
Donasi yang berhasil dikumpulkan akan dikelola oleh Baznas untuk kemudian digunakan sebagai pembiayaan iuran peserta tidak mampu.
Peserta yang ditetapkan menerima bantuan pembiayaan iuran akan dibantu untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan selama satu tahun.
“Memang kemiskinan itu tidak bisa lekas dihilangkan. Nanti setelah satu tahun menerima bantuan iuran, akan dilihat lagi apakah kedepannya akan tetap menerima bantuan,” kata Arifin.
BPJS Kesehatan dan Baznas bekerja sama dalam bantuan pembiayaan iuran bagi peserta yang tidak mampu membayar.
Baznas akan menjadi wadah bagi para donatur yang donasinya akan disalurkan untuk membantu peserta BPJS Kesehatan dalam membayar iuran bulanan. Bantuan Baznas tersebut untuk menghindari agar orang miskin tidak kehilangan kepesertaan dan kehilangan akses pelayanan kesehatan karena menunggak iuran.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2017