Jakarta (ANTARA News) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menekankan pentingnya kesesuaian antara informasi yang tertera di label pangan dengan iklan, untuk menjaga hak konsumen sebelum memutuskan membelinya.
“Label merupakan sumber utama konsumen dalam memperoleh informasi pangan, selain iklan oleh karenanya label dan iklan pangan harus dapat dipastikan bahwa keterangan yang disampaikan dijamin jelas, benar dan tidak menyesatkan,” ujar Ketua BPKN Ardiansyah Parman, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan ketika mengonsumsi barang atau jasa, terutama bila berkaitan dengan produk pangan.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan dan regulasi terkait dengan ketentuan informasi label dan iklan pangan, melalui Pasal 104 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 44 PP No. 69 tahun 1999 tentang Label Iklan Pangan, yang menyatakan setiap orang dilarang memuat keterangan yang tidak benar atau menyesatkan dan pemerintah mengatur, mengawasi dan melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar.
“Permasalahan umum tentang label dan iklan pangan adalah klaim yang dapat menyesatkan konsumen terutama mengenai keterangan kandungan gizi dengan memakai istilah-istilah seperti rendah kolesterol, kaya vitamin, low energy, no added sugar, without added sugar, atau no sugar added, dan klaim-klaim lainnya yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” kata Ardiansyah.
Koordinator Komisi Advokasi BPKN, Rizal, menyatakan BPKN memandang pengaturan dan pengawasan iklan dan label pangan harus terus ditingkatkan dan dijamin telah berjalan secara efektif sesuai dengan amanat undang-undang tersebut.
“Masih dijumpai adanya label dan iklan pangan yang diduga tidak benar, tidak jelas dan tidak jujur sehingga dapat menyesatkan konsumen. Perlu pembinaan dan pengawasan serta pemberian sanksi yang tegas terhadap produsen/pelaku usaha yang terbukti melanggarnya,” kata Rizal.
Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Tetty Sihombing, pada kesempatan yang sama mengatakan pangan olahan dapat diiklankan setelah mendapat izin edar dari BPOM dan harus memuat informasi yang sesuai dengan label yang disetujui.
Sesuai data BPOM tentang Pengawasan Label Pangan periode tahun 2012 s/d triwulan II-2016, menunjukkan terjadi perbaikan Pemenuhan Kriteria Label Pangan ditandai dengan penurunan label yang tidak memenuhi kriteria 37,68 persen pada tahun 2012 menjadi 18,57 persen pada tahun 2016.
Sementara itu, Pelanggaran Terhadap Iklan Pangan masih cukup besar dengan kisaran 35-50 persen.
Editor: Gilang Galiartha
COPYRIGHT © ANTARA 2017