PADEK.CO– Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi Sumbar menyampaikan progres pembebasan lahan pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Kapalo Hilalang telah mencapai 94,11 persen dengan 1.405 bidang tanah.
“BPN berhasil membebaskan 1.405 bidang tanah dari target 1.493 bidang dengan progres validasi sebesar 98,95 persen atau sebanyak 1.229 bidang. Baik untuk pembayaran ganti kerugian secara langsung maupun penitipan uang ganti kerugian ke pengadilan,” kata Kepala Kanwil BPN Sumbar, Sri Puspita Dewi di Padang, Kamis (25/1/2024).
Artinya, sambung Dewi, hingga saat ini hanya tersisa 88 bidang tanah atau sekitar 5,89 persen yang belum dibebaskan. Progres pengadaan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional itu telah dimulai sejak 2020 hingga 2023.
Lebih rinci, dari 88 bidang tanah tersebut sebanyak 19 bidang dalam proses surat permintaan pembayaran (SPP), satu bidang proses revisi validasi, satu bidang dalam proses SPP ulang, satu bidang tanah proses pendaftaran konsinyasi, 52 bidang proses SPP konsinyasi, 12 bidang penilaian ulang kantor jasa penilai publik (KJPP), dan satu bidang proses kontrak KJPP.
Dewi mengatakan keberhasilan pembebasan lahan tersebut tidak lepas dari kerja sama banyak pihak terutama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat lewat pendampingan hukum yang diberikan. Pada 2020 BPN mencatat pembebasan tanah baru sekitar 1,6 persen.
Kemudian naik menjadi 54 persen pada 2021. Selanjutnya BPN berhasil membebaskan tanah hingga 82 persen pada 2022. Terakhir, pada 2023 BPN yang dibantu Kejaksaan Tinggi setempat telah membebaskan tanah yang mencapai di angka 94,11 persen.
“Pembebasan tanah ini setelah kita berhasil menyelesaikan beberapa permasalahan hukum yang terjadi. Sehingga progres konstruksi yang semula 18 persen saat ini sudah mencapai 49 persen,” sebut dia.
Kepala BPN Sumbar menambahkan penyerahan hasil pengadaan tanah dapat terlaksana berkat kerja sama antara pelaksana pengadaan tanah dengan pejabat pembuat komitmen pengadaan tanah Jalan Tol Padang-Kapalo Hilalang.
Terakhir, BPN menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar khususnya tim Jaksa Pengacara Negara atas kerja sama dalam memberikan pendampingan hukum kepada pelaksana pengadaan tanah.(*)