BPOM tengah menyusun rancangan peraturan yang mengatur peredaran obat dan makanan secara daring.
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mewajibkan para pengelola situs jual beli daring untuk menyeleksi produk yang akan diperjualbelikan di lapak daring. Ini dilakukan seiring dengan makin banyaknya orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan internet untuk menjual atau mengedarkan produk-produk ilegal yang dapat membahayakan konsumen.
“Marketplace atau platform jualan online sebagai sarana bisnis sekaligus sarana informasi juga bertanggung jawab dan bersama Badan POM terlibat mengawasi peredaran Obat dan Makanan secara daring,” kata Kepala BPOM, Penny K Lukito, usai penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) serta beberapa aplikasi dan situs lapak daring, di Gedung BPOM, Jakarta, Kamis (17/10).
Penny mengatakan MoU tersebut bertujuan untuk mengetatkan pengawasan penjualan. Aplikasi dan situs yang bekerja sama dengan BPOM adalah Bukalapak, Tokopedia, Go-Jek, Grab, Klikdokter, dan Halodoc.
BPOM juga tengah menyusun rancangan peraturan Badan POM yang mengatur peredaran obat dan makanan secara daring. Peraturan itu akan mencakup aspek pencegahan dan penindakan dengan mekanisme business to consumer, yaitu pengawasan peredaran obat dan makanan secara daring dari pelaku usaha sampai produk diterima oleh konsumen.
Oleh karana itu, BPOM akan mewajibkan pemilik situs jual beli menyeleksi produk yang akan dijual dalam kanal belanja daring.
Pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh pengelola marketplace juga diakui oleh Ketua Bidang Perlindungan Konsumen idEA, Agnes Susanto.
Menurut Agnes, penggunaan internet untuk keperluan sehari-hari sudah tidak dapat terelakkan. Oleh karena itu, selain pengelola marketplace juga diperlukan edukasi kepada penjual dan konsumen untuk lebih bertanggung jawab dalam menjual dan memilih produk.
“Harus dilakukan pembinaan dan edukasi tidak hanya kepada platform yang adalah anggota idEA, tapi kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat bagaimana untuk bijak bertransaksi di Internet,” ujar Agnes.
Dalam kesempatan tersebut, Penny juga mengatakan, BPOM sudah menjaring 4.063 situs yang menjual obat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan sebagian besar ditemukan di marketplace atau lapak daring.
Temuan itu merupakan hasil pengawasan dari tim patroli siber BPOM yang dibentuk pada 2018. Semua hasil temuan tersebut sudah dilaporkan ke Kemkominfo dan sekitar 70 persen sudah diturunkan.
Indonesia memang salah satu pasar e-commerce paling berkembang di dunia dengan data dari Bank Indonesia memperlihatkan bahwa pada 2019 saja jumlah transaksi e-commerce per bulan mencapai 11 triliun–13 triliun rupiah.
Awal Baik
Para pengelola marketplace atau lapak daring menyambut baik kerja sama dengan BPOM untuk membangun sistem pengawasan produk makanan dan obat yang mumpuni.
Vice President Public Policy and Government Tokopedia, Astri Wahyuni, mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya mengekang penjualan produk ilegal atau yang melanggar aturan BPOM.
Skema yang selama ini dilakukan adalah sudah menempatkan perihal produk yang dilarang dalam syarat dan ketentuan berjualan di lapak daring tersebut selain tentu saja mengedukasi konsumen untuk aktif melaporkan produk berbahaya dan ilegal.
“Justru kerja sama hari ini merupakan awal yang baik supaya kami bisa berkomunikasi lebih erat termasuk sharing informasi,” kata Astri.
Assistant Vice President of Public Policy and Government Relations PT Bukalapak, Bima Laga mengatakan, mudah-mudahan dengan kerja sama ini bisa membangun sistem yang baik. “Sekarang kalau ada pelanggaran atau perintah takedown dari BPOM selalu mengirimkan surat dan kita langsung selalu takedown,” katanya. ruf/Ant/E-3