in

BPR LPN Kampung Manggis Dilikuidasi

LPS Imbau Nasabah Tetap Tenang

Satu lagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat (Sumbar) dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin tersebut disebabkan BPR ini tidak mampu memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawas Senior Bank OJK, Efrizal Chan kepada wartawan, kemarin (29/11) mengatakan BPR yang dicabut izinnya itu, yakni BPR Lumbung Pitih Nagari (LPN) Kampung Manggis yang beralamat di Pusat Pertokoan Inpres Lantai 2 Blok C No 33 Pasar Padang. 

“Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status bank dalam pengawasan khusus sejak tanggal 8 Mei 2017. Sesuai ketentuan yang berlaku, BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai tanggal 3 November 2017 untuk melakukan upaya penyehatan. Namun ternyata bank tersebut tidak mampu keluar dari krisis keuangan yang dideritanya,” ujar Efrizal Chan.

Ia menambahkan upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (CAR) paling kurang sebesar 4 persen.

“Dengan pencabutan izin usaha ini, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2009,” terangnya.

Sementara itu, Plh Deputi Direktur Pengawasan LJK Kantor OJK Provinsi Sumbar, Bob Haspian mengimbau kepada nasabah BPR Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis ini untuk tetap tenang. Karena dana masyarakat di perbankan termasuk di BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat yang berkepentingan dapat menghubungi Kantor OJK Sumbar yang beralamat di Gedung Bank Indonesia Padang Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 22 Padang. Atau menghubungi via telepon, 0751-890033/890089,” katanya.

Terkait pencairan dana, kata Bob, LPS akan mengupayakannya selesai paling lama 90 hari kerja. Dan paling cepat 5 hari kerja. “Bagi nasabah Bank BPR LPN Kampung Manggis ini, jika hendak mencaikan dananya diharapkan membawa dokumen dan identitas diri yang lengkap,” ungkapnya.

Ditambahkan, total nasabah Bank BPR Kampung Manggis ini, mencapai 2.531 rekening. Dengan aset mencapai Rp 107 juta. Dengan kredit sebesar Rp 72 juta.

“Semenjak OJK ada di Sumbar Januari 2014, BPR LPN Kampung Manggis ini merupakan BPR ke 5 yang dicabut izinnya dari 97 BPR yang beroperasi di Sumbar,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Group Likuidasi LPS, Maulana Marhaban mengatakan semenjak 2005, sudah 84 bank yang telah dibekukan izin operasionalnya di seluruh Indonesia. Ke-83 bank di antaranya BPR, dan 1 bank umum.

“LPS sebagai RUPS PT BPR LPN Kampung Manggis akan mengambil tindakan-tindakan. Antara lain, membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai  bank dalam likuidasi dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris,” pungkasnya.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR LPN Kampung Manggis akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Begitu juga menyangkut pengawasannya.

“Kami mengimbau agar nasabah PT BPR LPN Kampung Manggis ini tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi,” pungkasnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Masyarakat Harus Lestarikan Budaya

Optimalisasi TP4D Kejaksaan