in

Broker Kuasai Lahan Tidur di Batam

LAHAN TIDUR: Inilah salah satu lahan di Batam yang belum dibangun oleh pemiliknya. f-rpg

Banyak yang Dibiarkan Terlantar di Batam Centre

Batam – Pengembang perumahan (developer) juga Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Batam, Wirya Putra Silalahi, mendukung pencabutan lahan tidur dari penerima alokasi.

Sebelumya, Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni mengungkapkan SK untuk mencabut 8 persil atau sebidang tanah dengan ukuran tertentu untuk perkebunan atau perumahan, milik 7 perusahaan yang dibiarkan tak produktif (lahan tidur).

Diantaranya, lahan seluas 1.600 meter persegi milik Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel), di Batam Centre. Lahan tidur itu hanya dipagarin beton setinggi 2 meter. Lahan itu ditarik BP melalui SK Kepala BP Batam Nomor 231 tahun 2016. Demikian dengan lahan milik PT Tri Daya Alam Semesta, PT. Rosari Jaya, PT. Gunung Puntang Mas, PT. Rarantira Batam, PT. Mandiri Putra Sejahtera dan PT. Nam Seng Indonesia.

Selain di Batam Centre, lahan itu ada yang terletak di Kabil dan Tanjunguncang. Luas lahan yang dicabut itu, sekita 150.873,59 meter persegi. Hanya saja diminta, lahan tidur yang dicabut alokasinya, merupakan lahan yang sudah teralokasikan lebih 10 tahun, namun tidak dibangun. Demikian harapan yang disampaikan Wirya P Silalahi, Minggu (20/11) di Batam.

”Kita setuju cabut lahan, tapi untuk lahan yang sudah jelas statusnya dan sudah siap prasarana dan sarananya. Selain itu, lahan tidur itu harus sudah lebih 10 tahun tidak dibangun-bangun,” imbau Wirya.

Menurutnya, penting pertimbangan BP Batam, untuk lahan yang masuk kawasan hutan dan belum dibangun. Demikian yang belum hak pengelolaan lahan (HPL) dan belum ada sarana dan prasarananya atau belum ada jalan ke kawasan tersebut.

”Karena kalau status hukum belum jelas, tak bisa disertifikatkan,” katanya.

Namun untuk lahan tidur yang dibiarkan menunggu harga, didukung untuk dicabut pengalokasiannya, oleh BP. Indikasi lahan tidur dibiarkan menunggu harga tinggi atau dikuasai broker, bisa dilihat dari kondisi dilapangan. Akses infrastruktur sudah terbangun.

”Itu memang menunggu harga mahal. Itu sebaiknya dicabut lahannya. Apalagi kalau sudah lebih 20 tahun. Itu banyak di sekitar Batam Center,” beber Wirya.

Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni, menjelaskan, terkait dengan Uang Wajib Tahunana Otorita (UWTO), BP Batam melakukan penghitungan ulang. Sisa tahun yang belum terpakai, dikembalikan kepada penerima lahan.

”Sementara penerima alokasi lahan yang berkomitmen mengembangkan lahan, diberi waktu 3 bulan. Harus serahkan bussiness plan dan site plan yang matang,” tegasnya. (MARTUA)

What do you think?

Written by virgo

Kepri, Provinsi yang Bhinneka Tunggal Ika

RSUD Dabo Tak Punya Cadangan Air Bersih