in

BTN Harus Bertanggung Jawab

Direksi BTN diminta menyampaikan langkah-langkah preventif karena skandal tersebut menyangkut reputasi perbankan sebagai yang menjaga kepercayaan dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

JAKARTA – DPR mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban direksi Bank Tabungan Negara (BTN) atas raibnya dana nasabah oleh oknum karyawan yang menawarkan deposito fiktif. Sebab, sikap direksi BTN terkesan cuci tangan. Anggota Komisi XI DPR RI, Amir Uskara, mengatakan direksi BTN menganggap pelaku kasus pemalsuan deposito sebagai komplotan. Padahal, lanjutnya, oknum yang menawarkan produk deposito atas sepengetahuan BTN.

“Tolong diperjelas bentuk pertanggungjawaban bank, apakah mengganti dana nasabah atau konkretnya seperti apa?” tanya Sekretaris Fraksi PPP DPR dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR dengan jajaran direksi Bank BTN di Jakarta, Kamis (30/3). Amir menengarai adanya kejanggalan dalam kasus tersebut sebab ada kejadian penghimpunan dana di kantor kas, tetapi tidak diakui oleh BTN.

Ironisnya, direksi BTN menyatakan apa yang dilakukan di luar sistem. “Kami meminta direksi bertanggung jawab serta menyampaikan langkah preventif karena kasus ini menyangkut reputasi perbankan sebagai institusi yang menjaga kepercayaan dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Anggota DPR lainnya, Eva Kusuma Sundari, menyatakan bank harus mengganti dana nasabah yang hilang karena dana tersebut hilang akibat faktor internal, kurangnya pengawasan atau tidak adanya early warning system terhadap gejala-gejala penyimpangan.

Proses Hukum

Pada kesempatan sama, Dirut BTN, Maryono, menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum atas kasus pemalsuan deposito oleh oknum Kepala Kantor Kas BTN Enggano dan Cikeas. “Kami akan tunduk terhadap segala proses hukum yang berlaku atas permasalahan tersebut dan tidak akan melindungi pihak mana pun yang terkait dengan masalah ini,” kata Maryono.

Dengan penyerahan kepada proses hukum, menurut dia, apa pun hasilnya kelak, perseroan akan melaksanakan keputusan tersebut. Terlebih lagi, bank telah mengantisipasi dengan melakukan pencadangan atas kasus tersebut. Maryono juga menegaskan kasus itu tidak mengganggu operasional BTN sehingga semua transaksi berjalan dengan lancar di kantor cabang.

“Hanya pembukaan rekening baru di kantor kas akan dilimpahkan ke kantor yang lebih tinggi tingkatannya. Tetapi, secara umum tidak ada masalah dan berjalan normal,” katanya.

Seperti diketahui, empat nasabah institusi, salah satunya PT Surya Artha Nusantara Finance (PT SANF), membuka rekening giro senilai 110 miliar rupiah di BTN Cikeas, tetapi saat akan melakukan penarikan, dananya sudah tidak ada. Sebelumnya, kuasa hukum SANF, TM Mangunsong, menjelaskan bahwa pada 29 September, 9 November, dan 10 November 2016, kliennya telah membuka rekening giro plus No 554-01-30-000033-3 di BTN cabang Cikeas yang dilakukan secara berturut-turut senilai 200 miliar rupiah, delapan miliar rupiah, dan 42 miliar rupiah, sehingga total dana rekening giri plus tersebut 250 miliar rupiah.

Namun, saat PT SANF akan melakukan penarikan dana yang tersisa sebesar 110 miliar rupiah dan tidak bisa dilakukan karena dana tersebut sudah tidak ada di rekening giro plus PT SANF. “Klien kami melakukan konfirmasi, baik secara tertulis maupun langsung dengan pihak BTN, tetapi pihak BTN mengatakan dana milik klien kami masih dalam objek investigasi yang mana hal ini sangat membingungkan klien kami,” kata Mangunsong.

bud/E-10

What do you think?

Written by virgo

Cara Memakai Kutek Koran yang Cepat dan Mudah

8 Merk Lipgloss yang Bagus dan Terbaik