in

Bukannya Bertobat, Residivis asal Langsa Kembali Edarkan Sabu, Pemasok SS Juga Dibekuk

PROHABA.CO, LANGSA – Baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan (LP), residivis kasus narkotika, IM alias Black (36), warga Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, kembali diringkus karena kembali terlibat kasus yang sama.

Dari hasil pengembangan tersangka Black, juga diringkus seorang tersangka lainnya, yakni KM (31), warga Gampong Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, juga menyita barang bukti (BB) dari kedua tersangka sebanyak 13 paket sabu ukuran besar seberat 59,40 gram dan satu unit timbangan digital.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, Kamis (23/2/2023) menyebutkan, tersangka KM alias Black dan KM diringkus pada hari yang sama, tapi dalam waktu berbeda.

Iptu Shandy menjelaskan, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Black yang baru bebas dari LP atau penjahat kambuhan (residivis) kembali mengedarkan sabu- sabu (SS) di daerah tempat tinggalnya.

Baca juga: Residivis Pencuri di Langsa Kembali Beraksi, Gondol Sepatu dan Jin Bermerek

“Aktivitas residivis Black sudah sangat meresahkan masyarakat setempat, karena setelah bebas bukannya bertobat, tapi ia kembali mengedarkan sabu-sabu di daerah itu,” ujarKasat menyesalkan.

Kasat menambahkan, setelah dilakukan pengintaian terhadap terduga Black, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB berhasil dibekuk petugas, saat ia berada di pinggir jalan di Gampong Baroh.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka IM alias Black, berhasil ditemukan satu paket sabu-sabu yang sempat dibuang terduga Black.

“Saat anggota melakukan interogasi, tersangka Black mengakui bahwa ada sabu lainnya yang ia simpan di rumah,” jelas Kasat.

Kemudian, lanjut Iptu Shandy, saat tersangka IM dibawa ke rumahnya ditemukan lagi 12 paket sabu ketika dilakukan penggeledahan di dalam lemari kamarnya.

Baca juga: Miliki Enam Paket Sabu, Warga Pijay Diciduk Polisi

Baca juga: Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Kasus Pembunuhan Brigadir J

Aparat kembali melakukan pengembangan dan sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama kembali ditangkap seorang tersangka lainnya, yakni KM di Gampong Raja Tuha.

Dia yang memasok SS kepada Black.

“Pada hari itu juga atau berselang tiga jam dari penangkapan Black, anggota kita kembali meringkus KM yang menurut pengakuan Black sabu itu ia peroleh dari KM,” tutup Kasat Resnarkoba. (zb)

Baca juga: Polri Tangkap 7 Tersangka dan Sita Sabu 220 Kg, Sabu Jaringan Malaysia di Aceh dan Sulsel

Baca juga: Residivis Kambuhan Kembali Berulah & Ditangkap Polisi, Kali Ini Jambret Tas Wanita di Kota Kendari

Baca juga: Kompak Jadi Pengedar Sabu, Pasutri asal Langsa Diciduk, Barang Bukti 105 Paket

What do you think?

Written by Julliana Elora

Hari Ketiga di Kaltim, Presiden Awali Hari Nikmati Suasana Pagi di IKN

28 Kepala Satuan Kerja ikuti Evaluasi dan Penguatan Capaian Kinerja Kanwil Kemenkumham Sumsel