Perbanyak Porsi Sektor Produksi
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkesempatan mendapatkan pembiayaan lebih murah tahun depan. Pemerintah menurunkan bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari semula 9 persen menjadi 7 persen. Kebijakan yang diputuskan dalam rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian tersebut berlaku mulai 1 Januari 2018.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, target porsi penyaluran KUR di sektor produksi seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, dan jasa produksi tahun depan juga dinaikkan. Yakni, minimum 50 persen dari target penyaluran Rp 120 triliun. ”Penyaluran KUR harus terus kita dorong ke sektor produksi,” ujar Darmin,kemarin.
Selama ini, lanjut dia, UMKM sulit mendapatkan kredit dari lembaga keuangan karena sektor produksi memiliki risiko yang relatif lebih tinggi daripada perdagangan. KUR pun selama ini juga masih didominasi sektor perdagangan.
Untuk mendorong percepatan penyaluran KUR di sektor produksi, Komite Kebijakan (tim yang menjadi regulator dan pengawas KUR) juga telah menyiapkan skema KUR baru. Yaitu, KUR Khusus untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. KUR Khusus merupakan skema yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama. Bentuknya klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.
Plafon KUR Khusus tersebut Rp 25 juta–Rp 500 juta untuk setiap anggota kelompok. ”Nanti Komite Kebijakan menetapkan besaran plafon KUR pada 2018 bagi setiap penyalur KUR, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tuturnya.
Selain skema KUR Khusus, Komite Kebijakan menetapkan beberapa perubahan ketentuan KUR yang nanti ditetapkan dalam bentuk peraturan menteri koordinator bidang perekonomian sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM. Beberapa perubahan tersebut, antara lain, pengaturan plafon KUR Mikro untuk sektor produksi maksimum Rp 25 juta per musim tanam atau 1 siklus produksi tanpa pembatasan total akumulasi plafon.
Sementara itu, KUR Mikro untuk sektor nonproduksi memiliki total akumulasi plafon Rp 100 juta. Kemudian, ada penambahan kelompok usaha sebagai calon penerima KUR. Berikutnya, skema KUR Multisektor ditujukan untuk mengakomodasi penyaluran pada lebih dari satu sektor ekonomi, mekanisme bayar setelah panen, dan masa tenggang.
Realisasi penyaluran KUR sampai 30 September 2017 telah mencapai Rp 69,7 triliun atau 65,3 persen dari plafon penyaluran Rp 106,6 triliun. Dengan realisasi tersebut, tingkat kredit bermasalah sebesar 0,014 persen dan tersalurkan kepada 3.098.515 debitor.
Ekonom Institute of Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menuturkan, penurunan bunga KUR tersebut bisa mendorong pertumbuhan sektor UMKM, khususnya industri pengolahan skala kecil. Namun, penurunan bunga KUR itu harus disinergikan dengan kenaikan porsi penyaluran KUR ke sektor produktif seperti sektor pengolahan dan pertanian.
”Problemnya selama ini 60 persen KUR masih didominasi sektor perdagangan. Ini tantangannya di perbankan,” kata Bhima. (*)
LOGIN untuk mengomentari.