PATI, ZonaSatu– Bupati Kabupaten Pati Haryanto menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan takbir keliling menjelang hari Raya Idul Fitri masih belum bisa dilaksanakan.
Hal itu karena mengacu pada surat edaran yang diterbitkan oleh Mentri Agama (Menag). Menurutnya, Untuk Takbiran sesuai rencana hanya bisa dilaksanakan di Masjid dan Mushola.
“Takbirnya hanya cukup di tempat Ibadah, yakni di Masjid dan Mushola saja, termasuk halal bihalal juga belum diperbolehkan,”Ungkap Haryanto Kamis (14/4/222) di Pendopo Kabupaten Pati
Untuk kegiatan setelah hari raya idul Fitri, seperti tradisi sedekah bumi, ataupun kegiatan seperti hajatan, pemberian izin akan dipertimbangkan dengan batasan-batasan tertentu, misalnya ada syarat yang harus dipenuhi seperti di desa tersebut vaksinnya sudah mencapai 60 persen dan di lingkup kecamatan sudah 60 persen.
The post Bupati Sampaikan Masyarakat Belum Bisa Laksanakan Takbir Keliling appeared first on ZONA SATU.