AP alias Ardi (27) seorang buruh harian lepas wargaJalan Bukit Tempurung Rantau Laban, ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi, Rabu (12/10/2022) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB.
PROHABA.CO, TEBING TINGGI – AP alias Ardi (27) seorang buruh harian lepas wargaJalan Bukit Tempurung Rantau Laban, ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi, Rabu (12/10/2022) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku dibekuk petugas di Jalan Bukit Kubu Lingkungan I Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
“Pelaku berinisial AP alias Ardi (27) seorang buruh harian lepas warga sekitar TKP Jalan Bukit Tempurung Rantau Laban,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (14/10).
Ia menjelaskan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 1,31 Gram dan berat bersih (netto) 1 Gram termasuk 1 (satu) buah kotak rokok magnum warna hitam.
Awal penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang gerak-gerik pelaku yang telah lama dicurigai memiliki dan menguasai barang haram tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap Ardi pada hari Rabu (12/10) sekira pukul 17.30 wib di pinggir jalan umum Lk 1 Rantau Laban,” tutur AKP Agus.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Terlibat Penjualan Barang Bukti Narkoba, Terancam Dipecat dan Dipidana
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Diduga Terlibat Penjualan Barang Bukti Narkoba, Ada 3 Oknum Lain Ikut Serta
Baca juga: Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra Ditangkap karena Diduga Terlibat Narkoba
Kasi Humas menambahkan, saat melakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan dari kekuasaannya yakni dari genggaman tangan sebelah kanan pelaku berupa sebuah kotak rokok magnum warna hitam berisi sebuah plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
“Usai diinterogasi akhirnya pelaku mengakui jika barang terlarang itu adalah miliknya,” tutur Agus.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digiring ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Jun-tribun-medan.com).
Baca juga: IPW Menduga Irjen Teddy Minahasa Tak Hanya Pemakai Narkoba, Tapi Tahu Jaringannya
Baca juga: Beredar Isu 8 Kapolda Positif Narkoba saat Tes Urine di Istana, Mabes Polri Bilang Begini
Baca juga: Satnarkoba Polres Aceh Tengah Tangkap 18 Orang Tersangka Narkoba
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Kembali Tangkap Pemilik Sabu di Rantau Laban,