
Tanahdatar di Mapolres Tanahdatar Jumat lalu. Keduanya
diamankan di pinggir jalan Salimpaung.(POLRES TANAHDATAR UNTUK PADEK)
Seorang perempuan yang bekerja sebagai buruh upahan, menyambi menjadi pengedar barang haram narkoba jenis sabu. Alhasil, bersama seorang temannya, perempuan itu diamankan oleh Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanahdatar.
Perempuan yang diketahui berinisial YZ, 48, bersama MR, 24, yang sama-sama warga Sungaitarab itu, berhasil diamankan oleh petugas di pinggir jalan wilayah Kecamatan Salimpaung, Jumat (19/1).
Kapolres Tanahdatar AKBP Derry Indra melalui Kasar Res Narkoba AKP Desneri juga membenarkan tentang penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tersebut.
“Memang benar bahwasannya kami jajaran Satres Narkoba Polres Tanahdatar telah mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu bertempat di pinggir jalan Salimpaung,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Tanahdatar, AKP Desneri, Minggu (21/1).
Ia menjelaskan, pihaknya memang telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Sungaitarab dan Salimpaung. “Kami langsung melakukan penyelidikan tentang informasi itu, “ ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, yang mana pada saat itu kedua terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan di Kecamatan Salimpaung.
Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh kepala jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari kedua terduga pelaku.
Untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanahdatar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (stg)