Baca Juga
Berikut ini adalah paparan tentang Cara isi / input / entry Data PIP Di Aplikasi Dapodik 2019 Yang Benar Kriteria Penerima PIP Tahun 2019 adalah Peserta didik pemegang KIP dan Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti perserta didik: Keluarga penerima PKH, Keluarga penerima KKS, Yatim piatu/yatim/piatu atau panti asuhan, Anak putus sekolah yang kembali bersekolah, Korban musibah, PHK, daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, dan SMK Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Kemaritiman.
Prosedur Pendataan KIP Tahun 2019 menggunakan Aplikasi Dapodik sebagai berikut:
1. Peserta didik/orang tua menyerahkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke sekolah.
2. Pihak sekolah menerima KIP dari peserta didik, kemudian mencatat data KIP (nomor KIP, dan nama yang tertera di kartu) serta jika diperlukan meng-copy KIP sebagi arsip.
3. Petugas pendataan menginputkan data KIP ke Aplikasi Dapodik dan melakukan sinkronisasi.
4. Data KIP terekam di server Dapodik.
Adapun dalam aplikasi Dapodik, maka atribut dan prosedur pendataan KIP Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Demikian Panduan/Cara Mengisi Data KIP/PIP Tahun 2019 di Aplikasi Dapodik yang bersumber dari Paparan Kebijakan PIP (Program Indonesia Pintar) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih.