in

Daftar Insentif untuk Pengusaha di Kawasan Industri

Pemerintah membangun 14 kawasan industri yang tersebar di luar Jawa untuk meningkatkan kesetaraan. Beberapa insentif pun diberikan pemerintah untuk mendorong masuknya investor agar mau berinvestasi di Indonesia.

Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kemenperin, Imam Haryono, mengatakan pemerintah telah memberikan beberapa insentif bagi pelaku usaha yang tertera di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 105 tahun 2016. 

Dalam aturan tersebut pemerintah memberikan fasilitas pengurangan perpajakan dan kepabeanan.

“Ada di PMK 105 tahun 2016 menyangkut 3 hal yaitu pengurangan atau pembebasan PPh badan, PPN, dan bea masuk,” ujar Imam, Selasa (27/12/2016).

Dalam aturan tersebut perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha di Wilayah Pengembangan Industri (WPI) dan merupakan wajib pajak badan dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/ atau kepabeanan. 

Misalnya dengan memberikan fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/ atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang.

Selain itu, fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan yang dilakukan oleh Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang dan/ atau jasa.

Pembebasan bea masuk atas mesin serta barang tersebut dapat diberikan atas mesin serta barang dan bahan yang berasal dari Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Tempat Penimbunan Berikat. 

Pembebasan bea masuk yang akan diberikan memiliki syarat sepanjang mesin serta barang dan bahan tersebut belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Fasilitas tersebut dikelompokkan menjadi 4 wilayah berdasarkan kemajuan wilayah industrinya, paling timur kawasannya maka insentifnya semakin besar.

“Itu diberlakukannya bertahap atau gradual, jadi negara Indonesia digabung misal dari 34 provinsi itu dibagi 4 kelompok berdasarkan kemajuan pembangunan industrinya. Jadi yang paling terbelakang itu diberikan paling lama dan besar itu Papua dan Papua Barat. Lalu ke barat lagi mulai berkurang, dan ke barat lagi berkurang lagi insentifnya,” kata Imam.

Insentif lainnya adalah pemberian pemrakarsa penuh bagi Perusahaan Kawasan Industri untuk membangun dan mengelola tenaga listrik untuk kawasan dan tenant-nya. Hal itu karena listrik di kawasan industri dapat dipasok oleh PLN atau pun dibangun langsung oleh pengelola atau pengembang kawasan industri dan dijual ke perusahaan tenant yang ada di kawasan tersebut.

“Insentif untuk pemrakarsa untuk bisa membangun dan mengelola tenaga listrik untuk kawasan dan tenant-nya,” kata Imam.

Selanjutnya, insentif bisa diberikan Pemerintah daerah setempat untuk memberikan pengurangan retribusi dan PPHTB (Pajak Penghasilan atas Penjualan Tanah atau Bangunan), maupun penerangan jalan.

“Kemudian Pemprov Kabupaten Kota bisa memberikan pengurangan, pembebasan untuk retribusi misalnya PPHTB, PPJ atau Pajak Penerangan Jalan dst, 18 kok, banyak insentifnya,” imbuhnya. 

DETIK

Redaksi: Please enable Javascript to see the email address
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Please enable Javascript to see the email address
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730

What do you think?

Written by virgo

Misteri Tulisan Kuno Yang Paling Terkenal

Kalau Perang Korea Pecah Lagi, Ini yang Akan Terjadi Pada Artis Korea