in

Siapa saja yang harus membayar royalti musik?

Jakarta (ANTARA) – Isu pembayaran royalti musik kembali menjadi perhatian publik, khususnya para pelaku usaha di sektor kafe dan restoran, menyusul penegakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sejumlah pemilik usaha mencoba menghindari kewajiban membayar royalti dengan mengganti musik berhak cipta menggunakan rekaman suara alam, seperti kicauan burung dan gemericik air. Namun, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa semua jenis rekaman, termasuk suara alam yang diproduksi secara profesional, tetap dilindungi hak terkait dan tidak bisa digunakan secara bebas untuk kepentingan komersial.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun menuturkan bahwa pemanfaatan rekaman di ruang usaha—baik berupa lagu, suara alam, maupun efek suara—tetap memerlukan lisensi dan pembayaran royalti kepada pihak yang memiliki hak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Pemutaran musik di ruang publik seperti restoran, kafe, atau hotel dianggap sebagai bagian dari layanan komersial karena menciptakan suasana yang menarik bagi pengunjung. Oleh sebab itu, penggunaan musik, meskipun berasal dari layanan legal seperti YouTube, flashdisk, atau Spotify, tetap wajib dibarengi dengan pembayaran royalti.

Pemerintah juga menegaskan bahwa langganan layanan streaming tidak mencakup izin pemutaran musik di ruang usaha. Izin tersebut hanya bisa diperoleh melalui LMKN selaku lembaga resmi yang mengelola lisensi dan distribusi royalti kepada pencipta lagu dan pemegang hak cipta.

Baca juga: Menkum harap pengusaha bayar royalti putar musik di ruang publik

Tempat usaha yang wajib membayar royalti

Berdasarkan regulasi yang berlaku, kewajiban membayar royalti musik berlaku untuk berbagai jenis ruang publik dan tempat usaha yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari layanannya. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Restoran, kafe, bar, hotel, dan pusat perbelanjaan
  • Salon, tempat fitness, spa, dan karaoke
  • Bioskop, pameran, dan event organizer
  • Transportasi umum seperti pesawat, kapal, bus, dan kereta
  • Bank dan kantor
  • Konser musik, baik yang berbayar maupun gratis
  • Arena olahraga dan stadion
  • Siaran radio dan tayangan televisi
  • Taman umum, taman rekreasi, serta kebun binatang

Intinya, setiap tempat yang memutar musik dan bisa diakses oleh masyarakat luas, serta memiliki tujuan mendukung kegiatan usaha atau komersial, dikenakan kewajiban membayar royalti.

Baca juga: Kemenkum lantik 10 Komisioner LMKN periode 2025-2028

Cara mendapatkan izin dan membayar royalti

Pemilik usaha dapat mengajukan lisensi penggunaan musik dengan mendaftarkan usahanya ke LMKN. Prosedur pengajuan lisensi dan pembayaran royalti dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menghubungi bagian lisensi LMKN atau KP3R (Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti) sesuai wilayah.
  2. Mengisi formulir lisensi berdasarkan kategori usaha.
  3. Mengirimkan formulir yang telah ditandatangani dan distempel perusahaan.
  4. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau penanggung jawab.
  5. Menunggu proses verifikasi dan konfirmasi dari LMKN.
  6. Setelah verifikasi, LMKN akan menerbitkan proforma invoice.
  7. Melakukan pembayaran sesuai nilai yang tertera dalam invoice.
  8. Menerima faktur asli dan sertifikat lisensi dari LMKN sebagai bukti legalitas.

Seluruh proses ini bertujuan memastikan bahwa pemanfaatan musik berjalan secara sah, sekaligus memberikan penghargaan kepada para pencipta dan pemilik karya.

Kemudahan untuk UMKM
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), LMKN memberikan kemudahan berupa tarif royalti yang lebih ringan, bahkan potensi pembebasan kewajiban, tergantung pada skala dan jenis usaha yang dijalankan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan keberlangsungan usaha kecil, sehingga budaya menghargai karya intelektual dapat tumbuh secara berkelanjutan di Indonesia.

Baca juga: Rincian biaya royalti musik untuk kafe & restoran serta cara bayarnya

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Palembang Miliki Khazanah Naskah Kuno, Jadi Bukti Sejarah Keislaman Nusantara

Sinopsis dan alur cerita film “My Oxford Year”