Dibuka Mulai 9 Maret, Peserta Bayar Rp 50 Ribu
Seleksi calon siswa/taruna 8 sekolah kedinasan dibuka minggu depan. Waktu pendaftaran mulai dilakukan pada tanggal 9–31 Maret 2017 secara online serentak melalui portal www.panselnas.id.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja menyampaikan, jumlah penerimaan taruna tahun ini mencapai 8.348 orang. jumlah ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
“Ada beberapa sekolah ikatan dinas yang jumlahnya bertambah, seperti IPDN yang tahun lalu hanya 900 orang, tahun ini menjadi 1.689 orang,” ujarnya di Jakarta, kemarin (1/3).
Dalam proses pendaftaran tahun ini, Setiawan mengimbau, agar masyarakat benar-benar cermat dan menyiapkan persyaratan dengan baik. Sebab, untuk bisa mendaftar harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik dan NIK Kartu Keluarga. “Kalau tidak cocok antara keduanya, otomatis akan ditolak,” tegasnya.
Bukan hanya itu, dia turut mengingatkan kembali agar pelamar hanya mendaftar di satu sekolah ikatan dinas saja. karena, bila ketahuan mendaftar lebih, maka secara otomatis gugur. “Kalau ada yang memaksakan, dia akan gugur secara otomatis, bukan diambil salah satu,” ungkapnya.
Terkait tes seleksi, Setian mengungkapkan, tak ada yang berbeda dengan tahun lalu. Setelah melalui pendaftaran secara online di laman panselnas, seleksi dilakukan secara bertahap di kementerian/lembaga masing-masing.
Biasanya, ada yang melakukan seleksi sebelum atau sesudah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Tes (CAT). “Misalnya ada yang melakukan tes kesamaptaan, dan lain-lain. Itu kita serahkan ke masing-masing kementerian/lembaga,” ungkapnya.
Hanya, yang sedikit berbeda dengan tahun lalu adalah pungutanbiaya sebesar Rp 50.000 per peserta. pungutan ini ditarik saat peserta akan mengikuti SKD dengan CAT.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara.
Selain itu, ada beberapa Sekolah Kedinasan yang memungut biaya pendaftaran, yakni PKN STAN (Kemenkeu), STTD (Kemenhub), STIS (BPS) dan STMKG (BMKG). “Pengaturannya dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga,” imbuhnya.
Dia turut kembali menegaskan, hanya peserta yang telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi yang dapat mengikuti pendidikan. Sedangkan pengangkatan menjadi CPNS baru dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan dan memperoleh ijazah dari lembaga pendidikan kedinasan bersangkutan.
Serta, usai ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga bersangkutan dan pemda yang melakukan pola pembibitan bagi lulusan STTD. “Tetapi semua itu berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB,” ungkapnya.
Dia juga berpesan agar masyarakat berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan calon siswa/taruna pada 8 sekolah kedinasan ini.
“Tidak ada satu orang atau pihak manapun yang bisa membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu. Jadi jangan percaya calo,” tandasnya. (*)
LOGIN untuk mengomentari.