in

Diduga Langgar Kebebasan, TikTok Akan Gugat Presiden Donald Trump

WASHINGTON – Induk usaha TikTok, ByteDance, memutuskan melawan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. ByteDance akan menggugat perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang me­larang TikTok dan ByteDance, beroperasi di AS.

TikTok dikabarkan akan menga­jukan gugatan terhadap perintah eksklusif dari Trump tersebut pada Senin (24/8) pagi.

TikTok dalam sebuah pernyataan mengatakan pihaknya telah men­coba untuk berdialog dan nego­siasi dengan pemerintah AS selama hampir satu tahun, untuk dapat beroperasi secara penuh di Negeri Paman Sam. Namun, kini pemerin­tah AS terkesan tidak memperhati­kan fakta tersebut.

“Untuk memastikan bahwa su­premasi hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan secara adil, kami tidak punya pilihan selain menantang per­intah eksekutif melalui sistem pera­dilan,” kata juru bicara perusahaan.

Presiden Trump telah menge­luarkan perintah pada 14 Agustus lalu, yang memberi ByteDance waktu selama 90 hari untuk mendi­vestasi operasi TikTok di AS.

ByteDance pun telah membuat kemajuan dalam pembicaraan dengan sejumlah perusahaan poten­sial yang akan mengakuisisi TikTok AS, termasuk Microsoft Corp dan Oracle. Beberapa investor Byte­Dance asal AS juga dapat bergabung dengan tawaran yang menang.

Saat ini, TikTok menjadi terkenal karena menawarkan aplikasi video pendek yang bisa digunakan untuk menampilkan tarian dan menjadi viral di kalangan remaja.

Namun, pejabat AS telah me­nyatakan keprihatinan bahwa infor­masi tentang pengguna dapat diteruskan ke pemerintah Tiongkok dan menjadi masalah bagi keamanan nasional AS.

Pengguna “WeChat”

Beberapa pengguna aplikasi WeChat yang berbasis di Amerika Serikat (AS) juga akan menggugat Presiden Donald Trump karena mengeluarkan perintah eksekutif memblokir akses ke WeChat, ap­likasi perpesanan asal Tiongkok yang sangat populer.

Gugatan yang disampaikan pada Jumat (21/8) di San Francisco, diaju­kan oleh Aliansi Pengguna WeChat di AS. Beberapa orang mengatakan mereka mengandalkan aplikasi We­Chat untuk bekerja, beribadah, dan berhubungan dengan kerabat di Tiongkok.

Penggugat mengatakan mereka ti­dak berafiliasi dengan WeChat, mau­pun perusahaan induknya, Tencent Holdings. Dalam gugatan tersebut, mereka meminta hakim pengadilan federal menghentikan penegakan perintah eksekutif Trump, karena melanggar kebebasan berbicara, ke­bebasan menjalankan agama, dan hak konstitusional lainnya.

Trump pada 6 Agustus lalu memerintahkan pelarangan besar-besaran atas WeChat dan aplikasi populer lainnya, TikTok. Trump me­nyebut aplikasi itu menjadi anca­man bagi keamanan nasional, kebi­jakan luar negeri, dan ekonomi AS.

Perintah eksekutif itu akan ber­laku 20 September 2020 mendatang atau 45 hari sejak dikeluarkan.

WeChat, yang memiliki lebih dari satu miliar pengguna, kurang terkenal dibandingkan TikTok bagi orang Amerika yang tidak memiliki koneksi ke Tiongkok

Perusahaan riset seluler, Sensor Tower, memperkirakan sekitar 19 juta unduhan aplikasi WeChat di AS. Tetapi, aplikasi ini penting bagi pe­lajar dan penduduk Tiongkok di AS untuk terhubung dengan teman dan keluarga di Tiongkok dan bagi siapa pun yang berbisnis dengan Tiongkok.

Aliansi Pengguna WeChat di AS berpendapat, kehilangan akses ke aplikasi WeChat akan merugikan jutaan orang di AS yang mengan­dalkannya.

“Sejak perintah eksekutif, banyak pengguna, termasuk penggugat, dengan susah payah mencari alter­natif tanpa hasil. Mereka sekarang takut bahwa hanya dengan berkomu­nikasi dengan keluarga mereka, mereka mungkin melanggar hukum dan menghadapi sanksi,” menurut gu­gatan tersebut. n AFP/SB/P-4

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pangdam II Sriwijaya Sambut Kepulangan 400 Personil Satgas Pamtas RI-Timor Leste

Barang Impor Mesti Dikenakan Hambatan Nontarif