Palembang, BP
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rakor Penyelenggaraan Dekonsentrasi Koordinasi dan Supervisi Penyelenggaraan PTSP di The Daira Hotel Palembang. (19/09).
Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian M. Dahlan Saleh menjelaskan peran strategis Dinas Perizinan (DPM-PTSP) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui KSWP.
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah aplikasi berbasis web yang dijalankan di badan perizinan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pemohon izin (seperti Izin Mendirikan Bangunan dan Tanda Daftar Perusahaan) telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah menyampaikan SPT Tahunan selama 2 tahun berturut-turut. “Pengaplikasian KSWP ini dapat menguntungkan pemerintah daerah” ujar Dahlan
Pelaksanaan program KSWP sendiri merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah. #ren