Perbaungan, ( Berita ) : Pemerintah Kabupaten serdang Bedagai melalui Dinas Pora Parbud bertekad untuk selalu proaktif dalam menjaga kelestarian budaya dan kesenian lokal, sehingga melakukan seminar budaya bersama pelaku budaya dan para tokoh adat yang ada di serdang bedagai, pantai wong rame desa kota pari kecamatan pantai cermin, Kamis ( 1/3 ) Pukul 10 : 30 Wib.
Kegiatan seminar ini di hadiri oleh kepala dinas pora parbud sergai Drs.Santun BJ Nahor,MSi, Anggota DPRD Komisi C H.Usman Sitorus,Sag, Narasumber DR.Ernold L Damanik,MSi, dan Mateus Suarsono, Moderator Rasum,S.sos, Gerakan Angkatan Muda Melayu ( GAMMI ) sergai Syafrizul Herlach, Himpunan Masyarakat Adat ( HIMASDAT ) Syahril Matondang, Sanggar Sinar Budoyo dan wayang Guntoro, Paguyuban pedabudaya dan suko budoyo H.Poniman, paguyuban Reog ponorogo Suyitno alias gareng, Mega mendung group jarang kepang Suhendra.
Kepala Dinaa Pemuda, Olah Raga, Pariwisata, dan kebudayaan ( Dispora Parbud ) sergai Drs.Santun BJ Nahor,MSi, secara resmi membuka seminar budaya yang di laksanakan di pantai wong rame desa kota pari kecamatan pantai cermin, dan mengatakan pihak nya akan proaktif dalam melaksanakan kegiatan yang bersifat menampilkan budaya dan adat lokal yang ada di kabupaten serdang bedagai, tujuan nya supaya setiap kesenian dan adat yang di tinggalkan oleh para leluhur tetap di lestarikan oleh masyarakat,sehingga generasi muda kita lebih mencintai budaya sendiri, sebagai bagian penting dari pembangunan.
Mateus Suarsono Narasumber dalam paparan materinya mengatakan, sergai termasuk multi culture etnis dan budaya yang memiliki 14/15 suku etnis yang ada dalamnya, peta budaya kita ada 3 besar suku yang ada di sumatera utara antara lain yakni 1. Suku Melayu . 2, Suku Batak, 3. Suku Jawa, sehingga dengan adanya suku ini terciptalah seni dan budaya, sehingga ini bisa kita jadikan produk untuk mendapatkan PAD kabupaten jika hal ini ditangani dengan serius.
H.Usman Sitorus,Sag Anggota DPRD Komisi C Dalam materinya mengatakan Suku batak memiliki karakteristik yang sama dengan suku bugis, papua, dayak, kalimantan, tanah toraja,yang memiliki ciri khas tarian perang, batak ciri yang paling khas yakni dengan tarian tor tor tarian ini di gunakan oleh suku batak dalam menyambut tamu, acara pernikahan,dan acara kematian, hidup ini akan indah jika kita hidup dalam mencari kesamaan dan keindahan dalam sebuah perbedaan, sehingga kita mampu dan dapat melaksanakan penguatan jati diri dengan kearifan lokal yang selama ini banyak di tinggalkan oleh generasi muda.
Sehingga seni dan budaya ini kita anggap memang perlu dan penting di sosialisasikan sehingga adat dan budaya tidak tergerus oleh waktu dan jaman, sehingga generasi muda dapat membentuk karakteristik dan mental yang berbeda namun hal ini harus mendapat dukungan dari pemerintah, kalau kita bahas pemerintah maka yang utama yakni regulasi, pendidikan seni, dan infrastruktur seperti bangunan tanpa adanya faktor pendukung kita rasa tetap saja tidak berjalan.
Lanjutnya Ustor menambahkan kalau kita bicara ke politik dan budaya pasti kembali lagi pada Regulasi, dalam acuan perundang undangan Negara memajukan kebudayaan nasional,di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya ( Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 ), dan dalam Pasal 32 ayat 2 UUD 1945.
Menerangkan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional, dasar inilah sehingga keluarnya Undang-Undang No 5 Tahun 2017 Tentang pemajuan kebudayaan berazaskan, Teloransi, kebersamaan, kelokalalan, Lintas Wilayah, Partisifatif, Manfaat, Keberlanjutan, Kebebasan berekspresi, Keterpaduan, Kesedrajatan dan gotong royong.
Narasumber DR.Ernold L Damanik,MSi menerangkan dalam masalah situs dan budaya sebenarnya kita tidak perlu menunggu peran serta pemerintah, dalam mengamankan situa cagar budaya, kita saja untuk kota medan selalu memanfaatkan media massa yang ada sebagai sarana informasi untuk bukti keberadaan sebuah situs sejarah dan di dukung sarana facebook dan youtube.
Tidak semua situs bisa dikatakan dalam cagar budaya jika mengacu pada perundang undangan harus memiliki nilai histori dan bernilai sejarah setidaknya diatas 50 tahun, setiap cagar budaya setidaknya mendapat perhatian dari pemerintah setempat sehingga situs bisa bertahan, pemerintah seharusnya memberikan biaya intensive, biaya perawatan dan keringanan pajak nya kepada pengelola atau pengurus situs cagar budaya.
Acara seminar budaya langsung di tutup oleh Kadis Pora Parbud yang di wakili oleh Erwin Rangkuti yang mengatakan kiranya dengan adanya seminar budaya yqng kita buat agar kiranya para tokoh adat dan budaya bisa mendukung kami,sehingga kedepannya kami dapat melaksanakan tugas dengan baik. kamis ( 1/3 ) Pukul 16 : 00 Wib. ( Ims ).