Jumat, 3 November 2017 15:28 WIB
* Nakali Mahasiswi Sendiri
MEULABOH – Ada-ada saja ulah
seorang dosen muda sebuah perguruan tinggi swasta (partikelir) di Meulaboh yang
satu ini. Atas perbuatan nyelenehnya, pria M (30) sang dosen partikelir itu,
diangkut ke Mapolres Aceh Barat, sejenak dicokok personil Polres Aceh Barat,
kemarin.
Korban M yang seorang pengajar
itu sedikitnya tiga orang wanita muda yang tak lain mahasiswinya sendiri. Pria
M dilaporkan melakukan pelecehan terhadap tiga orang mahasisiwinya, di lantai
tiga bangunan ruko yang menjadi lokasi Perguruan Tinggi swasta di Meulaboh
itu.
Pria M yang kini telah menjadi
tersangka pelecehan seksual itu, merupakan warga yang menetap di sebuah gampong
di Aceh Barat. Ia dicokok polisi, sejenak para korban membuat pengaduan ke
Polres Aceh Barat. Pria M sendiri juga sebagai pengelola akademi kesehatan di
Meulaboh, tempat ke tiga mahasiswi itu menimba ilmu.
Informasi diperoleh Prohaba
kasus pelecehaan seksual tersebut terjadi beberapa hari silam yang menurut
penyelidikan polisi korbannya semuanya mahasiswi sebanyak 3 orang. Kasus itu
berawal sang dosen menyuruh seorang mahasiswinya ke ruang atas atau lantai III
perguruan tinggi swasta di Meulaboh.
Bermula dengan trik sang dosen
menanyakan seputar karya tulis sang mahasiswi, lalu akhirnya berlanjut ke
dugaan pelecehan seksual. Sang mahasiswi yang tak terima diperlakukan demikian,
berhasil kabur setelah membuka kunci ruangan.
Belakangan terungkap, sang
mahasiswi bukanlah korban satu satunya. Tak terima dengan perlakuan amoral itu,
sang korban melaporkan kasus itu ke polisi, hingga pria M sang dosen
‘bersemangat’ tinggi itu pun digaruk polisi.
“Mendapat laporan korban kita langsung melakukan penyelidikan,” kata
Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP
Fitriadi, kemarin.
Menurutnya pelaku sudah
dimintai keterangan dan mengakui perbuatan nyelenehnya tersebut.
Kasat Reskrim mengatakan kasus
ini masih terus didalami pihaknya dan memastikan apakah ada korban lain atau
tidak di kampus tersebut.
Fitriadi mengaku sang dosen
dijerat dengan Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman cambut atau penjara. “Kita
kembali mengimbau kepada mahasiswi lain kalau ada yang menjadi korban segera
melapor. Untuk pelaku sudah kita tahan,” demikian Kapolres Aceh Barat.(riz)