Jakarta, BP
Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis menjelaskan, DPR dan pemerintah akan berusaha menjadikan jasa konstruksi tuan rumah di negeri sendiri, terutama dalam sistem transportasi terpadu. Sehingga kehadiran RUU Jasa Konstruksi (JK) diharapkan menghasilkan konstruksi yang baik, kuat dan dikerjakan warga negara Indonesia sendiri.
“Jadi, semua dilakukan pekerja lokal. Mulai dari pemilik perusahaan, karyawan, tanggungjawab pemeliharaan dilakukan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota,” tegas ujar Fary Djemy di ruangan wartawan DPR, Jakarta, Selasa (21/3) dalam forum legislasi bertajuk Implementasi UU Jasa Kontruks Senadakah dengan Nawacita Jokowi?
Fary Djemy mengakui, sementara ini infrastruktur dikerjakan perusahaan asing, namun tenaga kerjanya lebih banyak orang Indonesia. Dengan demikian akan terjadi transfer pengalaman serta pengetahuan kerja yang diharapkan Indonesia tidak terus tergantung kepada asing.
Karena itu kata Fary Djemy, DPR meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mensosialisasikan UU No.2 tahun 2017, mengingat tingginya persaingan jasa konstruksi di tingkat nasional dan internasional. Dan, juga dibutuhkan payung hukum dan kepastian usaha di bidang jasa konstruksi terutama perlindungan bagi pengguna jasa. “Kalau ada pelanggaran dilakukan pengguna jasa atau penyedia jasa, proses pemeriksaan tidak mengganggu proses penyelenggaraan jasa konstruksi,” tutur Fary.
Menurut Fary, UU JK telah mendapat persetujuan seluruh fraksi DPR RI dan pemerintah pada 7 Desember 2016. DPR berharap pembinaan konstruksi mampu meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar internasional serta mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi masyarakat.
Direktur Bina Investasi Infrastruktur, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yayat Supriyatna Sumadinata mengakui, pihaknya sudah menerima naskah UU JK dari Kemenkumham dan segera menyampaikan UU JK No.02 tahun 2017 kepada seluruh stake holder, pemerintah daerah terutama asosiasi profesi dan juga lembaga yang masih sedang berjalan.
Dalam sosialisasi lanjut Yayat, mereka mengapresiasi pihak legislatif, karena UU JK merupakan inisiatif DPR yang juga menyebutkan kekosongan pada UU Nomor 18 tahun 1959 telah diisi di dalam UU JK Nomor 02 tahun 2017.
“UU ini bukan lagi undang-undang yang di revisi tetapi UU pengganti. Karena penambahan pasal lebih 100% dari 46 menjadi 106,” kata Yayat.
Kementerian PUPR lanjut Yayat merasa senang karena kekosongan pasal dalam UU No. 18 ini telah diisi di Undang-undang Jasa konstruksi ini. “Mulai 22 Maret 2017 akan disosialisasikan kepada seluruh jajaran di Provinsi maupun di kabupaten kota secara regional,” jelasnya.
Pengamat Ekonomi Ichsanudin Noorsy menyatakan, soal jasa konstruksi, Indonesia akan menghadapi tantangan dari dalam dan luar negeri karena masih terjadi ketimpangan struktural regional maupun internasional.Bahkan masih ketergantungan impor makanan, energi dan keuangan.
“Apakah jasa konstruksi kita punya daya saing dengan dunia lain apa tidak? Setidaknya pesaing jasa konstruksi kita adalah Jepang, Korea, India, China dan Singapura,” paparnya. #duk