tanjungpinang pos – Setelah melalui pembahasan panjang akhirnya DPRD Batam melalui Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan III tahun sidang 2017, Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang pembinaan dan pengawasan produk halal dan higienis. DPRD Batam akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Produk Halal dan Higienis menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini ditandai dengan ketukan palu pimpinan sidang paripurna, Wakil Ketua I DPRD Batam Zainal Abidin yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD Batam Zainal Abidin dan Walikota Batam Muhammad Rudi didampingi Iman Sutiawan dan Teuku Hamzah.
Anggota DPRD Batam Aman mengatakan untuk produk halal wajib mengurus dua sertifikasi, yakni halal dan higienis. Sedangkan untuk produk tidak halal, cukup mengurus sertifikasi higienis.
Walikota Batam Muhammad Rudi mengatakan penetapan tersebut sebagai wujud komitmen Pemko Batam, DPRD kota Batam, instansi daerah dan segenap masyarakat untuk mewujudkan tanggungjawab dan perlindungan terhadap masyarakat akan produk halal dan higienis.“ Keamanan pangan harus memperhatikan aspek keagamaan dalam mengembangkan pariwisata halal di Kota Batam,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Batam memiliki kewajiban menyiapkan anggaran untuk program kegiatan berkaitan dengan sertifikasi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Termasuk juga menyiapkan anggaran untuk program pelatihan UMKM dan konsumen.
Ranperda tersebut lanjutnya terdiri dari 18 Bab dan 49 Pasal dengan memuat Ketentuan Umum Azas Dan Tujuan Ruang Lingkup Pembinaan Pengawasan Sertifikasi proses produk halal Sistem Informasi Koordinasi Kerjasama Peran Masyarakat dan Dunia Usaha pengendalian pembiayaan larangan Penyelidikan Sanksi Administrasi Sanksi Pidana Ketentuan Penutup.
Selain pengesahan Perda Produk Halal dan Higienis juga dilakukan penyerahan secara simbolis Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) serta nota keuangan tahun anggaran 2017. Turut hadir dalam sidang paripurna Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, Kepala OPD, Kepala Badan, Kepala Instansi, Kepala Bagian, camat dan tokoh masyarakat.