PADANG, METRO
Laksanakan patroli dalam rangka giat operasi penyakit masyarakat (Pekat) di seputaran wilayah kota Padang, Tim opsnal Satreskrim Polresta Padang mengamankan dua orang yang terduga telibat dalam perjudian jenis toto gelap (togel), Kamis (10/12).
Sekitar pukul 17.15 WIB di pinggir jalan depan kantor Balai Kota Lama, Jalan M. Yamin tim opsnal mengamankan Yandri (56) yang sedang menjual nomor togel melalui aplikasi online. Satu unit handphone, uang tunai Rp796 ribu, satu buah pena, dan satu buah kartu ATM BRI diamankan dari pelaku.
“Awalnya kami mendapatkan laporan masyarakat adanya pelaku perjudian jenis Togel yang terjadi di seputaran Pasar Raya Padang. Kemudian anggota opsnal mendatangi ke lokasi,” ujar Kasat Rekrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat (11/12).
Disebutkannya, mobile dalam rangka operasi Pekat (penyakit masyarakat) tersebut, tim opsnal menemukan salah seorang laki-laki bernama Yandri yang diduga sedang menjual nomor togel menggunakan aplikasi online.
“Anggota langsung mengamankan dan memeriksa HP milik pelaku, dan benar adanya ditemukan pada handphone pelaku aplikasi pemasangan nomor togel dan pelakupun menjual nomor pasangan kepada pemain yang ingin memasang nomor togel di sekitaran Pasar Raya. Setelah itu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut,” ungkap Rico.
Sementara itu pelaku kedua diamankan di sebuah kedai nasi sebelah kantor Bank Nagari, Jalan Pemuda, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan pelaku bernama Ariwan (47) diamankan barang bukti satu unit HP, dan uanh tunai Rp 77 ribu yang di duga uang hasil menjual togel. “Dalam patroli yang dilakukan pada malam hari tersebut, pelaku kedapatan sedang menjual nomor togel yang kemudian nomor tersebut diteruskan kepada seseorang berinisial J melalui pesan singkat (SMS),” ujar Rico.
Disebutkan Rico, anggota yang memeriksa HP pelaku menemukan isi pesan singkat kepada J (DPO/daftar pencarian orang) yang berisikan pasangan nomor togel dari pemain yang memasang kepada pelaku dan di teruskan kepada J.
“Dua orang pelaku yang telah diamankan dalam operasi pekat tersebut, kini haris mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya,” tutupnya. (r)