JAKARTA – Dua perusahaan penyalur TKI yang digerebek Bareskrim Polri pada Selasa (16/5) tidak memiliki izin karena telah dicabut berdasarkan Kepmenaker Nomor 650 tanggal 30 Desember 2016. “Kedua PPTKIS tersebut, yakni PT Bidar Timur Dirut Mustofa dan PT Mushofahah Maju Jaya, telah dicabut izinnya oleh Menaker Desember 2016 karena terlibat pengiriman TKI Ilegal ke Saudi Arabia,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno, di Jakarta, Rabu (17/5).
Ia menambahkan bahwa kedua perusahaan tersebut memang memiliki rekam jejak yang buruk sehingga izin operasionalnya dicabut. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan PT Bidar Timur beralamat di Jalan Budi No 20 Cawang, Dewi Sartika, Jakarta Timur, sedangkan PT Mushofahah Maju Jaya beralamat di Jalan Kampung Cikunir Bulak RT 04 RW 12 No 61, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Pada 23 Juni 2016, Kemnaker menjatuhkan skorsing melalui surat nomor Kep.1017/PPTKPKK/VI/2016 kepada PT Bidar Timur terkait hasil kerja Tim Satuan Tugas Kemnaker yang seminggu sebelumnya menggagalkan pengiriman 140 calon TKI dari penampungan perusahaan tersebut yang akan diterbangkan ke Arab Saudi. cit/E-3