in

Dugaan Suap Proyek Jembatan dan Masjid Agung Solsel, Kadis PUTRP Solsel Sebut Bupati Sering Minta Dicarikan Pinjaman

PADANG, METRO
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan, Hanif Rasimon dan Kepala Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan (ULP) Kabupaten Solok Selatan, Martin Edi, dihadirkan sebagai saksi pada saat sidang lanjutan kasus Bupati Solok Selatan (non aktif), Muzni Zakaria.

Kedua saksi dalam kasus dugaan penerima suap dari  Bos  PT. Dempo Group M. Yamin Kahar terkait dua proyek  Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatanyang menjerat Bupati Solok Selatan (non aktif), Muzni Zakaria di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Rabu (8/7).

Dalam keterangannya, saksi Hanif Rasimon mengatakan, pada tahun 2018, terdapat pembangunan jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan. Dimana pembagunan tersebut berasal dari APBD.

“Pada waktu itu pak Bupati memberi tahu saya akan ada investor yang membantu Solsel dan beliau memberikan  saya nomor ponsel Wanda, yang merupakan anggota dari M.Yamin Kahar (berkas terpisah),” katanya.

Hanif Rasimon yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran waktu itu, menjelaskan, terdakwa pernah memintanya untuk  meminjam uang kepada Wanda sebanyak dua kali.

“Waktu itu saya, diminta untuk meminjam uang ke Wanda sebesar Rp25 juta dan Rp100 juta. Biasanya Bapak kalau minta uang selalu bilang pinjam,”ucapnya.

Dijelaskannya, uang yang berjumlah Rp25 juta, diserahkan Wanda disalah satu hotel Kota Padang.  ”Setelah uang saya terima dari Wanda, selanjutnya, saya serahkan ke Bapak,”ujarnya.

Lebih lanjut saksi juga menyebutkan, Bupati juga pernah meminjam uang kepada Wanda sebesar Rp 100 juta.

“Yang Rp85 juta untuk istrinya, yang Rp60 juta untuk protokoler, sisanya untuk sumbangan untuk turnamen golf Hari Bhayangkara dan untuk makan-makan,” tandasnya.

Saksi juga menuturkan, kalau  bupati ( Muzni Zakaria red) selalu minta uang dengan dalih pinjaman.

“Kalau Bupati minta uang, selalu berdalih pinjaman, namun tidak pernah dikembalikan. Tetapi yang pinjaman Rp100 juta, pernah saya tagih keterdakwa. Namun terdakwa akan menjual tanahnya, karena belum cocok harganya, sehingganya pinjaman yang jumlahnya besar tak dapat dipulangkan,”imbuhnya.

Hanif Rasimon yang saat itu memberikan keterangan dengan kursi roda mengaku pengerjaan di dua proyek tersebut belum selesai. “Untuk yang pembagunan masjid 20 persen, dengan anggaran Rp5,3 miliyar dan jembatan 80 persen dengan anggaran Rp14 miliyar, “ ungkapnya.

Sementara itu, saksi kedua Martin Edi, menyebutkan,pernah bertemu dengan Wanda sebanyak dua kali.

“Pertama, di Solok Selatan. Waktu itu ia menemui saya,dan saya tidak tahu kalau Wanda anggota dari M.Yamin Kahar. Tahunya sewaktu adanya kasus ini. Dan pertemuan kedua sewaktu di Semarang, karena melihat barang-barang dalam proyek pembangunan,” pungkasnya.

Martin mengaku dalam pengerjaan dua proyek tersebut, dirinya mendapat uang. “Ya saya dapat uang, sebagai tanda ucapan terimakasih. Ada yang Rp 7 juta dan ada 20 juta,” jelasnya.

Dari pantauan POSMETRO, Muzni Zakaria mengenakan baju batik bercorak coklat dan memakai masker dan terlihat petugas Kepolisian dan KPK Berjaga-jaga di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Padang.

Sidang memakan waktu selama lima jam. Dalam sidang tersebut, polisi dan pengawalan dari Kejaksaan Negeri dan KPK, terlihat dalam ruang luar maupun di dalam ruang sidang. Dalam sidang tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Elza Syarief Law Office bersama tim, meminta izin untuk minum. “Izin majelis, terdakwa mau minum,”ujar PH terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, JPU dan PH terdakwa memperlihat barang bukti kepada saksi.

Sidang yang dipimpin oleh Yose Rizal beranggotakan M.Takdir dan Zaleka, menunda sidang hingga pekan depan menghadirkan saksi lainnya. (cr1)


What do you think?

Written by virgo

Ekonomi Diperkirakan Baru Pulih Kuartal I-2022

Presiden Ingatkan Daerah untuk Terus Kendalikan Penyebaran Covid-19