in

Dwi: Ketidaknetralan ASN, Pelanggaran yang Kerap Terjadi saat Pemilu 

Ketidaknetralan ASN merupakan pelanggaran yang kerap terjadi dalam setiap Pemilu di Kota Sawahlunto.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sawahlunto, Dwi Murini dalam kegiatan Penandatangan Nota Kesepahaman Bawaslu Kota Sawahlunto dengan Kwarcab Kota Sawahlunto, Kantor Kementerian Agama Sawahlunto, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 5 Provinsi Sumbar serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Sawahlunto, di Perpustakaan Muhammad Yamin Talawi, Rabu (13/7).

Kepala Bawaslu Sawahlunto Dwi Murini menyampaikan lebih lanjut untuk memutus mata rantai pelanggaran yang acap kali terjadi tersebut berbagai upaya dilakukan Bawaslu Sawahlunto, di antaranya kegiatan hari ini.

“Apresiasi yang tinggi kepada 4 lembaga yang telah ikut berkomitmen dalam mensukseskan Pemilu mendatang, sebab 4 lembaga yang telah menandatangani nota kesepahaman ini dinilai sangat berpengaruh di dalam masyarakat, seperti pramuka yang memiliki prinsip yang sama mengedepankan prinsip musyawarah yang menyasar pemilih pemula nantinya, serta Kemenag yang akan memberikan pemahaman kepada Mubalig,” ucap Dwi Murini.

Senada dengan hal ini Ketua Bawaslu Privinsi Sumbar yang diwakili oleh Kordiv Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumbat Vifner SH MH menyampaikan pemilih pemula harus mendapatkan informasi yang benar tentang pemilu dan hal ini salah satunya dapat disampaikan dengan benar oleh Pramuka, sebab Pramuka merupakan salah satu organisasi yang kuat yang tidak terdegradasi oleh paham politik.

“Hadirnya Pramuka dalam nota kesepahaman ini akan memudahkan penyelenggara pemilu dalam memberikan sosialisasi kepada pemilih pemula sebab Pramuka saya nilai merupakan organisasi yang sangat solid yang dapat menyentuh semua golongan terkhusus pemilih pemula sehingga dapat terhindar dari asas manfaat nantinya oleh peserta pemilu” tegas Vifner.

Wakil Wali Kota Sawahlunto yang juga Ketua Kwarcab 11 Pramuka Sawahlunto menyampaikan dengan telah ditandatanganinya MOU kesepahaman ini, maka secara otimatis maka Pramuka memiliki tugas moral untuk mensukseskan pemili 2 tahun mendatang.

“Untuk mensukseskan Pemilu mendatang, Sosialiasi lanjutan harus diberikan oleh Bawaslu kepada pengurus dan anggota pramuka Sawahlunto sehingga akan ada pemahaman yang sama mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh pramuka sehingga terhindar dari tindakan pelanggaran” tegas Zohirin Sayuti.

Zohirin Sayuti juga menilai Pramuka bisa masuk keseluruh lini baik pemilih pemula maupun pemilih yang sudah ikut pemilu sebelumnya.

“Masih ada sekitar 2 tahun lagi waktu tersisa jelang Pemilu 2024, waktu ini harus kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan Pramuka akan ikut berkomitmen mensukseskannya ” tutup Ketua Kwarcab 11 Pramuka Sawahlunto. (*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Serap Aspirasi, Deri Asta Ikuti Goro Pembangunan Jembatan

Selama Semester I Tahun 2022, Semen Padang Ekspor Semen 227.442 MT