in

Eksekusi Barang Bukti

Jaksa Agung ST Burhanudin (tengah) bersama Kajati DKI Jakarta Warih Wardono (kiri) menunjukan pada eksekusi barang bukti kasus Korupsi PT PLN Batubara, di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat(15/11). Kejagung mengeksekusi barang bukti berupa uang 447 miliar rupiah dari terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Polisi Tidur Berdua dengan Istri Polisi

Puluhan Ribu Orang Hadiri Peringatan 100 Hari Wafatnya Mbah Moen di Sarang Rembang