Tanjungpinang pos – Empat nelayan Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga ditangkap anggota kepolisian akibat menyeludupkan puluhan batang kayu gelondongan ke Pulau Pucung Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.
Diduga membawa puluhan batang kayu gelondongan dari Kabupaten Lingga yang akan digunakan untuk Kelong di Bintan empat warga Kabupaten Lingga ditangkap Satreskrim Polres Bintan saat bongkar muat di tepi pantai Pulau Pucung Kecamatan Gunung Kijang Bintan (21/9/2017) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Bintan Ajun Komisaris Polisi Adi Kuasa Tarigan di Mapolres Bintan menyampaikan keempat tersangka yang ditangkap di antaranya Samsir (34) Ton (31) Kpr (50) dan Wrd (35). Keempat tersangka beralamat Senayang Kabupaten Lingga.
Selain itu juga diamankan puluhan kayu untuk membuat kelong serta satu unit kapal kayu berkapasitas 30 Grose Tone (GT). “Keempat warga yang ditangkap langsung ditahan di tahanan Mapolres Bintan satu di antaranya tekong kapal dan tiga orang anak buah kapal (ABK),” terangnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga Pulau Pucung Rabu (20/9/2017) sore. Bahwa ada kapal kayu yang sedang loading atau bongkar muatan kapal di tepi pantai. Bersama jajarannya dia langsung ke TKP. Disana dia melihat ada empat orang sedang memindahkan kayu gelondongan dari kapal ke darat.
Saat anggotanya menanyakan dokumen legalitas kepada pengangkut yang mengaku bernama Samsir dia tidak bisa memperlihatkan dokumen legalitas kayu atau surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut. “Sehingga Samsir dan tiga pekerja dibawa ke Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Terkait perbuatan keempat tersangka yang mengangkut memiliki menguasai hasil hutan kayu tanpa dilengkapi SKSH dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 hurup b UU nomor 18 tahun 2013 tentang pemberantasan pengrusakan hutan. “Kasus ini akan terus dikembangkan. Sebab dalang pengiriman dan pembeli kayu gelondongan ini belum diketahui,” kata dia.