Minggu, 15 Oktober 2017 15:49 WIB
* Pelaku Berhasil Diringkus di Kebun
CALANG – Melati (12)–samaran–menjadi korban pencabulan di Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, dengan terduga pelaku adalah Suh (31). Aksi itu dilaporkan berlangsung di rumah Melati, ketika orang tua gadis kecil sedang ke kebun.
Aksi itu terungkap setelah Melati terlihat murun terus oleh orang tuanya. Gadis kecil tersebut juga tidak mau sekolah. Setelah didesak oleh orang tuanya, Melati mengaku ia dicabuli Suh.
Sejenak dilaporkan, terduga pelaku berhasil diringkus oleh anggota Polsek Krueng Sabee di sebuak kebun sawit, saat tersangka pulang dengan mengendarai sepeda motor, Rabu (11/10) di Desa Kabong, Kecamatan Sabee. Suh adalah salah seorang warga Kecamatan Setia Bakti.
Waka Polres Aceh Jaya, Kompol Adli didampingi Kapolsek Krueng Sabee, AKP Nyak Umar, Kamis (12/10) mengatakan, aksi penangkapan pelaku setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke pihaknya. Sehingga pada Rabu (11/10) anggotanya bergerak memburu tersangka untuk segera ditangkap. Setelah setengah hari mencari korban, akhirnya berhasil ditemukan di kawasan Ujong Rimba Desa Kabong saat terduga pelaku sedang pulang dengan sepeda motor dan langsung disergap untuk diboyong ke Mapolsek.
Suh yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (12/1) dibawa ke sel Mapolres setelah satu malam menginap di sel Mapolsek Krueng Sabee. Pelaku sebelumnya sering kali ke rumah korban bahkan terkadang makan pun di situ, karena telah dianggap sebagai saudara, sehingga orang tua korban tidak menaruh curiga kepada pelaku.
Ia menambahkan, menurut keterangan korban, pelaku memaksa korban melakukan hal tak senonoh, pada saat orang tua korban tidak berada di rumah. Akibat kejahatan itu, pelaku di jerat dengan pasal pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Aceh Jaya untuk diproses lebih lanjut,” kata Kompol Adli.(c45)