in

Gadis SMP Lakoni ‘Nikah’ Dini, Pria SS Terancam Dibui 7 Tahun

Rabu, 5 April 2017 16:52 WIB

JANTHO – Cinta berujung prahara menimpa pria SS, warga Momtasik, Aceh Besar. Lelaki 30 tahun itu terlibat affair dengan gadis imut–sebut saja–Mawar (13) yang masih tercatat siswi SMP. Bukan sekadar affair, pemuda SS malah nekat melarikan Mawar, hingga diadukan ke polisi. Walhasil, cinta beda umur yang diakui telah ‘nikah’ itu berujung ke ranah hukum.

Personel Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Besar, menangkap SS, Minggu (2/4) sore. Penangkapan tersebut diduga terkait tindakan SS membawa kabur Mawar pada Jumat 31 Maret 2017 lalu. 

Kapolres Aceh Besar, AKBP Drs Heru Suprihasto SH, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM, kepada kepada Prohaba, Selasa (4/4) siang, mengatakan, SS ditangkap di Simpang Jantho, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, sekitar pukul 17.00 WIB, melibatkan personel Polsek Montasik. “Pelaku dan korban kami turunkan dari sebuah mobil angkutan umum L-300 yang dihentikan di ruas Jalan Banda Aceh-Medan, setelah Polisi mendapatkan informasi ciri mobil L-300 yang dinaiki oleh SS dan Mawar,” kata Machfud.

Kasat Reskrim menjelaskan peristiwa yang terjadi Jumat, 31 Maret 2017, baru dilaporkan oleh pihak keluarga, Sabtu (1/4) sore, setelah Hp korban tidak aktif. “Keluarga pada awalnya tidak tahu SS yang telah membawa kabur Mawar. Belakangan keluarga mengetahui pria SS pelakunya. Tindakan tersangka membawa lari anak di bawah umur, masuk dalam kriminal murni dan melanggar Pasal 332 Ayat (1) KUHP, diancam pidana penjara 7 tahun,” kata Machfud.

Menurutnya SS telah merencanakan membawa lari Mawar, setelah pelaku menelpon korban dan meminta Mawar menemuinya di sebuah lokasi di Kecamatan Montasik, Aceh Besar, sekitar pukul 05.00 WIB. “Begitu keduanya bertemu, SS langsung membawa Mawar ke kawasan Ulee Kareng. Lalu, pada Jumat, 31 Maret pagi itu sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku menelpon angkutan umum L-300 dan meminta Mawar ikut bersamanya ke Aceh Barat. Setiba di Aceh Barat, pelaku menuju ke salah satu tempat saudaranya. Dari sinilah keduanya mengaku telah menikah melalui kadhi non pemerintah.

Petugas menemukan bukti selembar surat yang menyatakan keduanya telah menikah. Namun, surat nikah yang dikeluarkan oleh kadhi itu bertuliskan alamat Pangkalan Berandan, Sumatera Utara. “Polisi mendapatkan pengakuan dari korban Mawar, mereka dinikahkan di salah satu kecamatan di Aceh Barat, jadi alamat di surat nikah itu hampir pasti palsu,” ungkap Machfud. 

Di samping buku nikah, polisi juga mendapati dua tas ransel yang berisikan baju korban. 

Kini, kepolisian lanjut Machfud, masih menyelidiki kasus tersebut. Karena, kemungkinan kadhi yang telah menikahkan pelaku SS dan Mawar juga akan dimintai keterangannya. “Kini SS telah ditahan di Polres Aceh Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” demikian Machfud.(mir)

What do you think?

Written by virgo

Gubsu Minta Penyuluh Pertanian Kuasai IT

Masih Kurang Cantik, 6 Fakta Wanita Berani Oplas dan Sedot Lemak Yang Berujung Kematian