in

Gerebek Karaoke Boboho Tim Antimaksiat Amankan 27 Orang

Selasa, 27 Februari 2018 12:46 WIB

* 7 Lelaki Terbukti CD-nya Basah

LANGSA -Tim antimaksiat Dinas Syariat Islam dan Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dibekup personil Polres Langsa dan Satpol PP, Minggu (25/2) tengah malam menggerebek cafe karaoke Boboho di Jalan Protokol. A Yani, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Hasilnya, 37 remaja tanggung yang umumnya masih berstatus pelajar setingkat SMA diamankan ke Kantor Dinas Syariat Islam Langsa. Mereka disinyalir melanggar syariat Islam mengadakan pesta musik dalam 1 ruangan, dengan kondisi cahaya lampu remang-remang.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, kepada Serambi, Senin (26/2) menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di salah satu ruko di Jalan A Yani, dijadikan Cafe Boboho menyediakan fasilitas karaoke. Fasilitas musik itu berada di lantai 2 di ruko tersebut.

Informasi diperoleh tim antimaksiat, bahwa di sana sering berlangsung acara karaokean di dalam room (ruangan-red) bercampur-baur laki laki dan perempuan diiringi joget-jogetan, dengan suasana lampu penerangan yang remang-remang, dan diduga terjadi khalwat/mesum

“Mendapat laporan itu, kita langsung memerintahkan petugas Dinas Syariat Islam, Polisi syariah Wilayatul Hisbah dibakup oleh aparat Polres Langsa dan Satpol PP menuju lokasi karoekean,” ujarnya.

Ketika petugas sampai di lokasi sekitar pukul 23.15 WIB, tambah Ibrahim Latif, petugas langsung naik ke atas lantai dua ruko dijadikan cafe Boboho itu. Ternyata ada sekitar ada 40 lebih para muda mudi sedang berkarokean, bernyanyi dan menari atau berjoget ria, bercampur baur laki laki dan perempuan dengan suasana cahaya lampu redup.

Sementara yang perempuan berpakaian super seksi, celana ketat dan tidak menggunakan jilbab. Bahkan saat petugas sudah berada di lantai dua ruko itu, mereka tidak peduli dan terus berjoget. Lalu petugas menghidupkan lampu ruangan karoekean itu.

“Teranglah ruangan, pelaku karokean yang berjogetan berlarian, 37 orang muda mudi yang terdiri 27 laki laki dan 10 perempuan berhasil diamankan. Namun sebahagiannya berhasil melarikan diri,” sebutnya.

Selanjutnya ke 37 muda mudi umumnya masih pelajar ini dinaikkan ke mobil Truk Reo Patroli Satpol PP dan WH, jelang dini hari Senin (25/02) langsung diamankan di Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa.

Di kantor Dinas Syariat Islam, mereka diintograsi petugas, dan ternyata 7 orang yang laki laki celana dalamnya (CD) lengket sperma. Ketujuh lelaki ini diduga di lokasi karoekean itu telah melakukan ikhtilat atau melakukan gesek-gesekan di bagian terlarang, dan berciuman dengan pasangan non muhrimnya masing-masing.

Secara meraton tadi Minggu malam sampai dengan Senin dini hari pukul 04.00 WIB, ke 37 pelanggar syariat Islam itu masih diinterogasi oleh petugas. Pada umumnya mereka itu adalah pelajar SMA dan SMK dalam wilayah Kota Langsa dan pemuda dari Aceh Timur dan Aceh Tamiang.

Selain pelaku karaokean yang diamankan, petugas juga mengamankan penjaga karaoke Cafe Boboho yang berinisial B (31) warga Gampong Jawa. Sementara pemilik dari karaoke Boboho itu M (45) tidak berada di lokasi, yang bersangkutan akan dipanggil Senin (26/2) untuk diminta pertanggungjawabannya.

Ibrahim Latif merincikan, 7 laki-laki yang diduga melakukan ikhtilat dan celana CD nya terbukti lengket sperma, yaitu berinisial MR (19) berstatus pelajar warga Aceh Tamiang, MN (19) warga Langsa, MF (19) warga Aceh Timur dan MK (19) pelajar warga Langsa.

Di samping itu, tercatat juga nama AS (21) buruh bangunan warga Langsa, BP (18), ZA (20) berstatus pelajar, keduanya warga Langsa .

Kemudian 10 wanita yang diamankan adalah berinisial NS (15), RA (18), TM (14), TW (16), DF (16), PA (15), AY (15), RR (17). AD (17) dan PC(15) semuanya masih pelajar beralamat di Langsa.

“Sedangkan 20 orang lainnya pemuda tanggung yang turut berada tempat karokean pada saat digerebeg, mereka adalah anak anak ABG yang kesemuanya warga Kota Langsa,” ujarnya

Ibrahim Latif menyebutkan, ssetelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, mereka wajib membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya ditandatangani diatas kertas bermaterai dan juga ditandatangani oleh orang tuanya masing-masing.

Sebagian besar mereka dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Kemudian kepada mereka pada hari Kamis (1/3) wajib melapor kembali ke Dinas Syariat Islam bersama orang tuanya dan harus didampingi perangkat gampong masing-masing.

Sedangkan yang diduga ada melakukan khalwat, ikhtilat, akan terus kita dalami kasusnya walaupun telah dikembalikan pada orang tuanya masing-masing. Mereka juga diwajibkan hadir kembali ke Dinas Syariat Islam bersama orang tua dan perangkat gampongnya.

“Bagi ppenjaga atau pekerja Cafee Boboho dan pemilknya akan diproses sesuai Qanun Syariat Islam yang berlaku. Cafe Boboho sudah diperintahkan untuk ditutup dan dicabut izin usahanya. Ini kita lakukan sesuai dengan perintah Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014,” tutup Ibrahim Latif. (zb)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Laka Lantas kontra honda Vario Techno, Korban Luka

Pemilik 3 Kg Ganja Ditangkap