PATI, ZonaSatu– Kabar kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan ditetapkan per 1 September 2022 hanya diperuntukkan untuk BBM non subsidi.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Pati Hadi Santoso kepada wartawan Kamis (1/9/2022).
Menurutnya, Untuk harga BBM jenis pertalite yang dikabarkan naik hingga Rp 10 ribu itu tidak benar. Pasalnya, Kenaikan itu hanya terjadi bagi BBM non subsidi, seperti pertamax turbo, Dexlite dan Pertamina Dex, sementara untuk harga pertalite masih tetap sama.
“Sebenarnya pemerintah pusat akan menaikan harga BBM yang subsidi, tapi dalam eksekusinya ternyata adalah BBM yang non subsidi,”Katanya.