in

HMI Desak Kejari Sanana Periksa Oknum Kabid dan Beberapa Staf Dinas Ketpang Terkait Dugaan Pungli

SANANA-Dinas Ketahanan Pangan (Ketpang),Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) pada tahun 2021 lalu mengerjakan 7 paket proyek suakelola yang bersumber dari Dana Alokasi Kusus (DAK) Penugasaan Bidang Pertanian.

Tuju paket proyek tersebut tersebar di 7 desa di pulau Sulabesi dan pulau Mangoli dengan nilai satu proyek sebesar Rp.314 juta rupiah sehingga kalau ditotalkan nilai 7 paket proyek itu maka menjadi Rp. 2 Milyar lebih. Proyek tersebut dikerjakan langsung oleh kelompok masyarakat.

Namun pada pelaksanaan pekerjaan 7 paket proyek suakelola tersebut diduga terjadi tindakan pelanggaran hukum yaitu, Pungutan Liar (Pungli) serta dugaan tindak pemerasan yang diduga dalakukan oleh oknum Kepala Bidang dan sejumlah staf pada Dinas Ketahanan Pangan.

Dugaan pungli oknum Kabid dan sejumlah staf Dinas Ketpang Kepsul ini, kemudian di beberkan oleh sala satu Ketua Kelompok Gapoktan Desa Waisakai Kecamatan Mangoli Utara Timur, ininsial FM,Minggu (11/9/22).

Kepada Zonasatu.net, FM beberkan bahwa pada saat itu, buku Rekening dan Cap mereka di tahan oleh pihak Dinas Ketpang. Kemudian proses pencairan tahap I di Bank BPD di desa Fogi, kami dikawal oleh pihak dinas. Setelah selesai melakukan pencairan di Bank,  pihak Dinas langsung menggiring kami 7 kelompok itu di salah satu rumah di desa Fogi.

Sesampainya di rumah itu, sejumlah staf  Dinas yang mengawal kami, langsung menyuruh mengeluarkan uang dan mereka langsung melakukan pemotongan sebesar Rp.8.300 ribu per masing-masing kelompok dengan alasan uang admistrasi. Pemotongan tahap pertama, kami juga masih pahami karena mereka yang buat kontrak dan gambar,”ucapnya. 

FM mengatakan, setelah staf Dinas melakukan pemotongan dengan alasan uang admistrasi, mereka pun mengatakan kepada kami bahwa nanti di pencairan tahap II dan tahap III mereka sudah tidak akan memotong lagi. 

“Tapi anehnya, saat pencairan tahap II,mereka staf Dinas Ketpang yang mengawal kami melakukan pencairan itu, masi menggiring kami 7 kelompok di rumah yang sama lalu menyuruh kami berikan lagi uang Rp.8.600 ribu per masing-masing kelompok. Dari situ saya merasa ini sudah tidak benar, namun saya masih ikut apa yang mereka mau, karena saya takut jangan sampai saya melawan lalu nanti mereka memperhambat pekerjaan saya di lapangan,”terangnya.

Lebih aneh nya lagi, kata FM, setelah pencairan tahap III, pihak Dinas Ketpang masih meminta kepada kami untuk membuka Rp. 50 juta rupiah per masing-masing Kelompok Gapoktan dengan alasan nanti setelah pekerjaan sudah finising baru mereka kasih kembali uang itu.” Dari situ, saya sudah tidak mau mengikuti apa yang mereka minta, karena saya juga tau bahwa  ini sudah masuk pungli.

“Mereka suru buka 50 juta per masing-masing kelompok, lalu saya sampaikan kepada mereka, ibu atau bapak, kalau mau buka tapi tolong tandatangan kuwitansi,namun mereka tidak mau. Saya langsung berfikir bahwa ini pasti mereka mau akal-akalan ini.”Selain suru mereka tandatangan kuwitansi, saya juga bilang kepada mereka, kalau mau ambil 50 juta maka torang ketemu di pihak yang berwajib dalam hal ini Kejaksaan maupun Polres, kemudian mereka pun tidak berani,”ujuar FM. 

Lebih lanjut, FM mengatakan, saya bilang kepada mereka pihak Dinas Ketpang, kalau kalian punya mau setelah pekerjaan selesai atau finising 100 persen dulu baru bisa cabut uang sisa 50 juta di rekening maka boleh saja. Tapi kalau kalian suru cabut semua sisa uang di rekening kemudian kasih ke pihak dinas tahan 50 juta, maka saya tidak mau ambil resiko,”ucap saya kepada mereka.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Belum Melakukan Verifikasi, 3 Parpol Terancam TMS

“Mencuri Radeh Saleh” masuk lima nominasi Festival Film Bandung