SYDNEY, Australia ( Berita ) : Pemerintah Australia akan memperkuat aturan periklanan setelah ada keputusan dari Mahkamah Agung mengenai keabsahan plebisit pernikahan sesame jenis di negara itu.
Pengumuman tersebut disampaikan setelah munculnya iklan anti pernikahan gay ditelevisi nasional untuk pertama kalinya pekan ini. Plebisit yang akan dilakukan melalui kantor pos ini tidak diatur dalam UU Pemilu Persemakmuran, yang mencegah penyebaran informasi yang menipu atau menyesatkan.
Pemerintah Koalisi telah mengajukan RUU untuk mengubah hal itu, namun akan menunggu sampai MA memeriksa gugatan keabsahan plebisit. Pendukung perkawinan sesama jenis kaum lesbian,gay, biseksual dan transgender (LGBT) telah menggugat keabsahan pemerintah dalam melakukan plebisit melalui pos.
Rencananya, persidangan gugatan itu akan dimulai minggu depan. Menteri Keuangan Mathias Cormann kepada ABC menjelaskan bahwa RUU untuk memperketat pembatasan iklan tidak akan diajukan sampai gugatan tersebut disidangkan.
“Waktu yang paling mungkin untuk mempertimbangkan RUU guna memberi payung hukum tambahan, melengkapi payung hukum yang ada dan mendukung pelaksanaan survei UU Pernikahan Australia yang adil dan tepat,akan dilanjutkan setelah sidang MA pada tanggal 5 dan 6 September,” jelas Menteri Cormann.
Meskipun lobi publik yang dilakukan masing-masing oleh Kelompok ‘Ya’ dan Kelompok ‘Tidak’ telah berlangsung selama lebih dari seminggu, namun iklan TV pertama baru muncul pada Selasa (29/8) malam. Iklan di TV nasional tersebut berasal dari Koalisi untuk Perkawinan, yang dipimpin oleh Australian Christian Lobby, salah satu penentang utama pernikahan sesama jenis. (WSP/abc/And)