in

Imigrasi Ciduk Terapis dan PSK Asal China di Malam Tahun Baru

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar operasi pengawasan orang asing, Sabtu (31/12) malam. Dalam operasi jelang perayaan Tahun Baru 2017 tersebut, petugas Ditjen Imigrasi mengamankan lebih dari 76 perempuan berkewarganegaraan China.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Yorud Saleh mengungkapkan perempuan-perempuan tersebut diamankan karena diduga bekerja sebagai terapis pijat hingga pekerja seks komersial (PSK). “Kami mengamankan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasikan, ada 76 perempuan berkewarganegaraan China berusia 18-30 tahun,” kata Yorud saat ditemui di kantornya, Minggu (1/1), dilansir dari CNN Indonesia.

Menurut Yorud, para perempuan itu tidak ditangkap di satu tempat saja melainkan di tiga tempat berbeda. Ketiga tempat itu adalah Sun City, Sense, dan Newton, yang semuanya terdaftar sebagai kelab malam. Berdasarkan kuitansi yang ditemukan di lokasi penggerebekan, petugas mengetahui tarif para perempuan tersebut berkisar antara Rp2,8 juta hingga yang paling mahal Rp5 juta.

Yorud pun menambahkan, para perempuan yang terjaring operasi kali ini seluruhnya berstatus sebagai korban dari tindakan perdagangan manusia. Oleh sebab itu, mereka semua akan dimasukkan ke rumah detensi sebelum dikembalikan ke negara asalnya. “Mereka ini korban dari perdagangan manusia,” ujarnya.

Selain mengamankan 76 orang perempuan asal China, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari 92 paspor kewarganegaraan China, bukti pembayaran, uang tunai kurang lebih Rp15 juta, telepon genggam milik korban, pakaian dalam, dan alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, para perempuan tersebut dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dianggap telah tinggal di Indonesia melebihi batas pemberlakuan visanya, hingga menyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Sebelum dideportasi ke negara asalnya, mereka juga akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa membayar denda atau sanksi pidana maksimal lima tahun. 

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Sambut Tahun Baru 2017, Facebook Nyalakan ‘Kembang Api’

Arsenal Tundukkan Crystal Palace 2-0