in

Ini Kata Wakapolda Soal Ahmad Dhani Ditangkap

Ahmad Dhani f-jpnn

JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani ditangkap bersama rekan-rekannya oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya di Sari Pan Pacific, Jakarta, Jumat (2/12) dini hari. Penangkapan itu dilakukan atas dugaan makar.

Mengenai ini, Wakapolda Kepri Didi Haryono menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Menurutnya, apa yang dilakukan Polri terhadap 10 aktivitas yang diduga makar sudah sesuai mekanisme dan aturan hukum berlaku.

”Masyarakat dan aparatur negara harus melakukan sesuatu sesuai aturan dan koridor hukum berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Inge Mangundap, rekan Ratna Sarumpaet yang ditangkap polisi, membenarkan Ratna ditangkap dengan tuduhan makar dan akan di bawa ke Markas Dua Brimob Kelapa Dua Depok. Untuk status Ratna sendiri pihaknya sampai saat ini belum mengetahui apakah masih saksi atau sudah tersangka.

”Enggak tau saya, katanya polisi udah punya bukti,” jelasnya.

Informasi yang beredar di kalangan awak media turut ditangkap Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang, Kivlan Zein, Ahmad Dhani, Aditya Warman dan Rizal Kobar. Kabarnya mereka dibawa ke Polda Metro Jaya.

Ketika dikonfirmasi mengenai isu ini kepada Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono, pihaknya belum menjawab dan memberikan keterangan resmi.

Simak! Penjelasan Mabes Polri soal Penangkapan Ahmad Dhani Cs
Polri mengklaim tidak sembarangan menangkap dan menetapkan Ahmad Dhani serta sembilan tokoh lainnya sebagai tersangka. Mereka sudah lebih setengah bulan diselidiki Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto mengungkapkan, alasan menjerat delapan tersangka dengan pasal 107 juncto 110 KUHP dan dua lainnya pasal 28 UU ITE, sudah berdasarkan bukti yang kuat.

”Mengapa dikenakan pasal-pasal tersebut, ini hasil penyelidikan, pengumpulan info dari berbagai sumber. Jangka waktu hampir setengah bulan lebih,” ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (2/12).

Karenanya setelah melakukan penyelidikan mendalam, Polri menyimpulkan 10 orang itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Polri pun mengambil langkah hukum tegas.

”Sehingga disimpulkan terhadap 10 orang ini bisa dilakukan tindakan hukum,” tegasnya.

Hanya saja Rikwanto belum mau memerinci kasus per kasus yang menjerat 10 orang itu.
Termasuk alat bukti yang berhasil dikumpulkan untuk menangkap dan menjadikan mereka sebagai tersangka.

”Untuk detailnya besok (hari ini), karena pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya.

Yang jelas, lanjut Rikwanto, penyidik sudah mengumpulkan bukti yang cukup.
Bisa jadi, kata dia, para tersangka menggunakan momen Aksi Bela Islam III untuk beraksi.

“Tapi itu kita tunggu hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun 10 orang yang diamankan itu adalah Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas. Mereka dijerat pasal 107 juncto 110 KUHP.

Sedangkan dua orang yang dijerat pasal 28 UU ITE adalah Jamran dan Rizal Kobar. (jpnn)

What do you think?

Written by virgo

Gubernur: Kepri Aman dan Kondusif

Pangsa Pasarnya, Tetangga sampai Rekan Kerja