Hari-hari belakangan ini ada dua kejadian di dunia narkoba yang menjadi trending topic. Yakni, vonis delapan bulan untuk Fidelis Ari Suderwanto di Sanggau dan penangkapan Tora Sudiro. Dua-duanya menimbulkan kontroversi.
Untuk yang pertama, banyak yang menyayangkan vonis tersebut. Sebab, diketahui bahwa Fidelis tidak menggunakan ganja yang ditanamnya untuk dijual ataupun dibuat mabuk-mabukan. Melainkan untuk dibuat pengobatan istrinya yang menderita syringomyelia alias tumor di sumsum tulang belakang.
Tak bisa dimungkiri, Fidelis memang salah ketika menanam ganja. Namun, hidup bukan hitam-putih. Fidelis sudah mengajukan banyak permohonan untuk mencoba terapi penyakit istrinya menggunakan ekstrak daun ganja.
Dia nekat menanam, mengekstraknya, dan mengobati istrinya. Terapi itu menunjukkan hasil. Setidaknya, nyeri yang diderita istrinya berkurang jauh. Sampai akhirnya, BNNK menangkapnya karena kepemilikan pohon ganja ilegal. Fidelis ditangkap, istrinya kemudian meninggal dunia.
Beda cerita dengan penangkapan Tora Sudiro. Pagi digerebek di rumahnya di Perumahan Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, sorenya polisi baru mengumumkan aktor kelas A Indonesia itu diamankan karena menyimpan pil koplo Dumolid. Rasanya aneh jika polisi sampai harus menggerebek masuk ke rumah untuk kasus kepemilikan obat penenang itu.
Ada dua kemungkinan, polisi salah informasi atau polisi main-main. Biasanya, polisi hanya akan menggerebek rumah untuk kasus narkoba besar. Bukan untuk obat yang penjualannya harus ditebus dengan resep dokter tersebut.
Jika memang petugas menggerebek karena obat tidur, siapa pun bisa digerebek. Banyak obat dalam daftar G (psikotropika golongan IV) yang tersimpan di lemari obat masyarakat Indonesia.
Selain itu, penyidikan kasus tersebut bisa langsung terhenti jika Tora Sudiro bisa membuktikan secara medis bahwa dia memang mengalami stres dan sulit tidur. Paling banter Tora Sudiro hanya akan menjalani rehabilitasi lantaran konstruksi kasusnya memang tidak cukup kuat. Dua kasus yang menunjukkan ironi penanganan perkara narkoba di Indonesia. (*)
LOGIN untuk mengomentari.