Senin, 8 Januari 2018 12:21 WIB
LANGSA – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa, Sabtu (6/1) sore, berhasil menciduk dua pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi SIK, Minggu (7/1) mengatakan, dua tersangka yang telah diamankan di Mapolres adalah M Angga Wijaya (25) dan Khantari (25) keduanya warga Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.
Menurut Kasat Narkoba, saat dilakukan penangkapan pada Sabtu (6/1) pukul 15.30 WIB di pinggir jalan Gapong Baroh itu, dari tangan dua tersangka ini turut diamankan barang bukti 10 paket sabu seberat 2,76 gram, 2 handphone, dan sepmor Honda Vario warna hitam nopol BL 4998 FV. “Sesuai laporan masyarakat, selama ini aktivitas tersangka sudah sangat meresahkan, karena mengedar narkoba sabu di Gampong Baroh. Atas laporan itu kita langsung mengintai pelaku untuk menangkapanya,” ujar Kasat Narkoba.
Kedua tersangka tak bisa mengelak, karena petugas berhasil menemukan barang bukti 10 paket sabu siap edar di saku celana mereka. Kepada Polisi tersangka mengaku mendapatkan sabu dari temannya AB (30) asal Lhokseumawe yang kini DPO, seharga Rp 2.400.000.(zb)