in

Jaksa Eko Diminta Jadi ”Justice Collaborator”

ABJAKARTA – Jaksa Agung HM Prasetyo mendukung upaya KPK mengungkap kasus dugaan suap dua miliar rupiah, terkait pengadaan satelit pemantau (monitoring) di Badan Kemanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Kalau memang ada keterlibatan pelaku lainnya, Jaksa Agung meminta Eko Susilo Hadi, pelaku yang sudah tertangkap untuk mengungkapannya.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditemui usai salat Jumat di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (15/12). Menurut Prasetyo, pihaknya mendukung upaya KPK mengungkap kasus tersebut.

“Oh ya (kami dukung), supaya terungkap semuanya. Kenapa tidak? Kalau memang ada yang lain, bersama sama melakukan (korupsi) dan hanya dia yang kebetulan tertangkap tangan,” ujar Prasetyo.

Agar dapat terungkap keterlibatan pelaku lain, Prasetyo mendesak pelaku, Eko Susilo Hadi (jaksa yang difungsikan di Bakamla) untuk mengajukan permohonan sebagai justice collaborator. “Ya, tentunya tidak seharusnya dia berdiam diri. Sampaikan apa adanya, jadilah justice collaborator,” kata Prasetyo.

Pihaknya sendiri menegaskan karena sudah hampir empat tahun berada di luar kejaksaan, maka pengendalian dan pembinaan Jaksa Eko, tidak langsung berada di kejaksaan. “Yang pasti, yang disebut jaksa di Bakamla itu, mungkin sudah empat tahun tidak ada di lingkungan kerja kejaksaan. Jadi selama empat tahun berada di luar, tentunya pengendalian dan pembinaannya bukan langsung ditangani kita,” ujar Prasetyo.

Karena itu, kalau nanti dalam penyidikan terbukti kalau Jaksa Eko itu melakukan korupsi seorang diri, maka itu telah menjadi risiko yang harus dihadapi. “Kalau dia berbuat sendiri, itu menjadi risiko dan tanggungjawab sendiri. Tapi kalau ada yang lain, silahkan dibuka saja, kenapa tidak?,” ujar Prasetyo.

Terkait dengan kasus tersebut, pihaknya belum mendapatkan data lengkap dari KPK seputar pengungkapan kasus tersebut. “Kita sendiri ingin mendapatkan informasi dari Bakamla sendiri seperti apa kejadiannya. Ini saya dengar informasinya sesuai pemberitaan. Apakah dia berbuat sendiri atau ada yang lain,” ujar Prasetyo.

Jaksa Eko sendiri ditangkap karena diduga menerima suap dua miliar dari komitmen suap sebesar 15 miliar. Uang suap tersebut diberikan, agar penyuap diberikan proyek pengadaan satelit pemantauan atau monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016 senilai 200 miliar rupiah.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang itu adalah Fahmi Darmawansyah (Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia/MTI), Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus (anak buah Fahmi), dan Eko Susilo Hadi (Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Bakamla).

Fahmi masih buron sedangkan tiga lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK. Eko dijanjikan suap 7,5 persen dari nilai proyek 200 miliar atau 15 miliar. Dari komitmen suap 15 miliar, pelaku baru membayar dua miliar. eko/AR-3

What do you think?

Written by virgo

KIA Melindungi dan Memudahkan Akses Layanan Publik Bagi Anak

Buka Rute Ambon-Kaimana, Garuda Bantu Wisata Papua