IDI – Asap dengan aroma khas mengepul dari pelataran Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis (22/2) kemarin. Kepulan asap itu berasal dari pembakaran ganja, sabu hingga jutaan uang palsu, yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (incracht).
Pemusnahan dengan pembakaran barang bukti itu dilakukan bersama jajaran Pengadilan Negeri Idi, BNK, dan Dinkes Aceh Timur. Barang bukti itu berasal dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap selama priode Juli-Desemeber 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, M Ali Akbar, SH MH, kepada wartawan mengatakan, barang bukti yang dibakar yaitu ganja sebanyak 9.787,6 gram, sabu-sabu 97,91 gram, 24 botol minuman keras, uang palsu sebanyak 10.400.000, dan Hp sebanyak 5 unit, dan sejumlah barang bukti lainnya. “Semua barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap, dan yang dimusnahkan ini merupakan sisa barang bukti yang diserahkan penyidik (kepolisian) kepada kita, yang sebelumnya digunakan sebagai barang bukti di persidangan,” ungkap Kajari Aceh Timur, M Ali Akbar.
Saat ini, berdasarkan peraturan perundang-undangan, jelas Ali, kepolisian juga bisa melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana.
Kajari Aceh Timur, M Ali Akbar mengatakan, dari semua kasus tindak pidana yang ditangai pihaknya, kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu merupakan kasus yang perlu menjadi perhatian semua pihak.
Baru-baru ini, kata Ali, pihaknya juga baru menerima beberapa kasus narkoba jenis sabu-sabu pelimpahan dari BNN. “Kita merasa prihatin karena banyaknya peredaran sabu di Atim, ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Ali.
Aceh Timur kini sudah darurat narkoba, karena itu perlu upaya-upaya khusus, yang melibatkan semua elemen untuk memberantas narkoba ini.
“Bukan hanya aparat penegak hukum, tapi juga masyarakat, ulama, dan tokoh pemuda. Jadi narkoba harus menjadi musuh kita bersama, mari bersama kita berantas, dan kita hindari mulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan kita,” harap Ali Akbar.(c49)