in

Jalur II Bypass Dilanjutkan

Ditenggat Tuntas 30 Desember

Sempat tertunda, Pemko Padang melakukan pembersihan lahan (land clearing) di beberapa titik di Jalur II Bypass, kemarin (9/11). Pembersihan lahan dijaga ketat ratusan personel gabungan. Setelah pembersihan lahan, pengerjaan Jalur II Bypass yang sempat terhenti bakal dilanjutkan kembali. Proses pengerjaan akan dikebut sebab dijadwalkan tuntas hingga 31 Desember mendatang.

Ratusan personel yang diturunkan untuk mengawal pembersihan lahan merupakan gabungan Polri, TNI dan Satpol PP. Dua alat berat serta puluhan truk pengangkut pasir dikerahkan untuk mempercepat proses pengerjaan. 

Pantauan Padang Ekspres, proses pembersihan lahan diawali dari kawasan Jalur II Bypass KM 7, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh. Meski awalnya berjalan lancar, namun saat proses pembersihan mendapat protes dan penolakan oleh salah seorang warga yang diketahui bernama Nurdin Murnir, 70. Kakek tersebut berupaya melawan petugas saat mencoba menenangkannya.

Dua personel Satpol PP Kota Padang sempat kena tendangan dan pukulan di bagian perut. Petugas berupaya mengarahkan Nurdin Murnir agar mendatangi Pemko Padang dan bertemu tim mediasi.

“Alah satiok minggu ambo ka Balai Kota tu, percuma se. Tanah ambo ko jan diresek, iko namonyo penipuan,” ungkap Nurdin Murnir. Adu argumen tidak dapat dielakan. Hingga akhirnya, pihak keluarga menenangkan Nurdin Murnir dan menjauhkan dari lokasi.

Di kawasan Simpang Katapiang, Kecamatan Kuranji, protes keras juga dilakukan beberapa warga diwarnai pelemparan dua ban bekas ke tengah jalur yang sedang dikerjakan. Warga bernama Tarmizi, 80, dan keponakannya Parades, 56, dan salah seorang perempuan nekat berdiri di tengah Jalur II Bypass yang sedang dikerjakan alat berat. Tarmisi menyebut rela mati di lokasi pembersihan.

“Tembaklah ambo, tembaklah ambo, suruah Pak Wali jo Gubernur tu tembak ambo. Bialah ambo mati di siko, di tanah ambo ko,” ucap Tarmizi, sembari hendak membuka bajunya.

Parades mengaku, proses ganti rugi lahan belum dilakukan oleh Pemko Padang. Itulah alasan penolakannya. Tarmizi dan Parades menyebutkan, lahan milik ulayatnya mempunyai sertifikat dengan Keputusan Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor 520.1-27/HM/Bypass 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas nama Tarmizi Vs tertanggal 12 November 1998.

Meski sempat diprotes, akhirnya petugas gabungan dapat menenangkan warga tersebut. Tarmizi dan seorang perempuan diarahkan mendatangi Balai Kota menyelesaikan persosalan tersebut.

Kepala Kesbangpol Kota Padang, Mursalim menjelaskan, pengerjaan kembali Jalur II Bypass dilakukan pasca berakhirnya kerja sama dengan PT Kyeryong. “Melalui Kementerian Pekerjaan Umum telah dianggarkan untuk menyelesaikan pengerjaan Jalur II Bypass ini memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini tidak lagi menggunakan dana dari Korea,” kata Mursalim di lokasi pembersihan lahan.

Pengerjaan lanjutan ditargetkan tuntas 60 hari. Jika tidak selesai sesuai tenggat, pembangunan Jalur II Bypass tidak bisa dilanjutkan lagi. Mursalim mengungkapkan, panjang Jalur II Bypass yang belum tuntas ada sekitar 1,2 kilometer. Tersebar di 11 titik yang berada di tiga kecamatan.

“Yang di Lubeg (Lubukbegalung) juga akan menjadi target pengamanan kita dari Pemko Padang. Setelah tuntas jelang 31 Desember, rencana akan diresmikan oleh Bapak Presiden langsung pada bulan Februari tahun besok,” ulasnya sembari menyebutkan untuk permasalahan hukum sangketa tanah semua sudah selesai.

370 Personel Dikerahkan

Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Ediwarman mengatakan, 370 personel gabungan dikerahkan saat pembersihan lahan Jalur II Bypass. “Ini lanjutan yang sempat tertunda sebelumnya. Untuk tahap sekarang, kita pastikan tidak ada lagi gangguan-gangguan karena tanah Jalur II Bypass milik negara dan harus betul-betul kita sukseskan bersama-sama,” terang Kabag Ops.

Ediwarman mengklaim, dalam proses pembersihan kemarin tidak ada perlawanan. Sebab, pada prinsipnya semua Jalur II Bypass tidak ada persoalan lagi secara hukum. Informasi dari Pemko Padang, persoalan yang tersisa hanya antar kaum dan internal keluarga. “Tadi memang ada beberapa orang yang merasa belum ada penyelesaian tanah dan sedikit adu argumen,” kata Ediwarman. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Waspadai Penjajahan Era Digitalisasi

Dengan Aturan Baru Penyusunan RPJM Butuh Waktu Lebih Lama