“Kita dalam melakukan penerapan Pembatasan Mobilitas Sosial ada delapan penyekatan ini yakni berupa Simpang Bakso Perjuangan, BP 7, Cipto atau Majid Taqwa, Gereja Santa Maria, RM Bakul Sunda Ampera, Pasar 26 Ilir, Rumah Susun (Rusun), DPRD Provinsi Sumsel,” kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Ariwibowo, Rabu (23/6).
Dikatakannya, Penyekatan ini mulai dilakukan malam ini hingga sampai seterusnya. Kegiatan penyekatan dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kota Palembang.
“Kita tegaskan apabila dalam ini masih melanggar seluruh kendaraan tersebut diminta putar balik,” katanya.
Lanjutnya, apabila dalam penyekatan ini tidak lagi manusia yang menghalau tapi alat atau sekat batu yang akan membatasi pengendara yang akan melintasi jalan delapan simpang tersebut.
“Tidak semuanya kami perketat. Kalau ada warga yang berdomisili disitu, Gojek, atau urgent sakit dapat melintasi,” katanya.#osk